Balikpapan, Borneoupdate.com – Kasus sengketa lahan antara pemerintah dan warga cukup sering terjadi di Kota Balikpapan. Banyak masyarakat yang menyampaikan persoalan ini kepada pihak DPRD untuk mendapatkan arahan. Khususnya terkait persoalan pembayaran ganti rugi yang belum terselesaikan.
“Kami akan agendakan rapat dengar pendapat (RDP) soal sengketa lahan di kawasan RT 35, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan,” ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, Selasa (11/06).
RDP tersebut, lanjutnya, untuk mempertemukan semua pihak yang berkaitan. Terutama dari pihak warga dan pemerintah yang bersengketa. Di mana persoalan pembayaran ganti rugi menjadi pokok persoalan. Pihak ahli waris mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan yang dikuasai oleh Pemkot Balikpapan.
“Ini soal ganti rugi. Kata ahli waris mereka belum dapat bayaran. Sementara pihak Pemkot menyebut sudah ada pencairan ganti rugi untuk sebagian. Makanya perlu ketemu dua pihak ini agar jelas,” tuturnya lagi.
Selain itu, menurut Laisa, pihak warga juga mengaku belum pernah menjual lahan mereka tersebut ke pihak lain. Termasuk kepada pemerintah kota Balikpapan. Adapun pihak pemerintah mengaku sudah melakkan pembayaran kepada seseorang bernama La Adi. Pihak ahli waris menyebut yang bersangkutan justru tidak bisa baca tulis dan tanda tangan. Otomatis hanya bisa menggunakan cap jempol.
“Bisa jadi ada kesalahan dalam melakukan pembayaran. Di sana ada banyak nama La Adi. Terus kata ahli warisnya dia tidak bisa baca tulis. Tapi kok bisa ada surat dengan tanda tangan atas nama La Adi,” jelasnya.
Dari informasi yang diterimanya, tambah Laisa, lahan tersebut merupakan bagian dari aset milik Pemerintah Kota Balikpapan seluas 4,5 hektar. Pihak warga menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang luasnya mencapai 2.300 meter persegi. Bagian Aset menyebut sudah ada pembebasan seluas 1.000 meter persegi. Sisanya masih ada sisa 1.000 m persegi yang belum dibebaskan. (MAN)
Discussion about this post