Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan terus berupaya mematangkan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). saat ini proses pembahasan terhadap revisi Perda IMTN sedang berjalan.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan kajian ulang terhadap penerapan IMTN perlu dilakukan mengingat kebijakan tersebut dinilai tidak efektif untuk menyelesaikan persoalan sengketa kepemilikan tanah. Bahkan pihak masyarakat mengeluhkan penerapan IMTN yang menjadi dasar sebelum melakukan pengurusan sertifikat karena harus membayar biaya tanpa kejelasan dasar hukumnya.
“Sekarang dengan pemerintah pusat by pass tanpa IMTN lantas untuk apa kita buat IMTN sekarang. Jadi sekarang samakan aja dulu persepsi kita bahwa yang penting bagaimana terbitnya sertifikat di BPN bisa terintegrasi dengan RTRW kita,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Balikpapan, Kamis (03/02) siang.
Menurut Syukri proses revisi ini memasukkan unsur keluhan masyarakat terkait proses pengurusan IMTN. Seperti kegiatan pengukuran yang berlangsung sebanyak dua kali dan masih adanya pengurusan surat tanah tanpa harus memiliki IMTN. Akibatnya masyarakat menjadi kebingungan antara aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah setempat.
“Yang perlu kita cermati. Apa kita bisa menjamin segel yang bisa langsung ke BPN tanpa IMTN kemudian tidak menabrak RTRW kita. Sertifikat terbit tapi tidak bisa digunakan. Ada banyak investor beli tapi ternyata kawasan hutan lindung. Itu kita zolim juga sama orang,” tuturnya lagi.
Untuk itu lanjut Syukri, pihaknya akan berupaya melakukan sinkronisasi terhadap perda IMTN dan BPN. Termasuk juga menyesuaikan dengan penerapan Undang-undang Cipta kerja yang sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat. Agar keberadaan aturan ini tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Maksud saya itu jawaban harus dicari. IMTN itu kan sebagai ruang bagi warga pemilik lahan secara fisik tapi tidak ada alas segelnya. Kalau kita hilangkan IMTN itu bagaimana nanti mereka bisa mengurus sertifikat ke BPN,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post