Balikpapan, Borneoupdate.com – Belum adanya kesepakatan harga antara pemerintah kota dengan pemilik lahan menjadi persoalan utama dalam proses pembebasan lahan yang termasuk dalam proyek normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal hingga saat ini.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Amin Hidayat menyebutkan ada beberapa persoalan yang menjadi penghambat dalam proses pembebasan lahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal hingga saat ini.
Menurutnya, salah satu persoalan utama dalam proses pembebasan lahan adalah selalu terhambat di tahap negosiasi harga dengan pemilik lahan.
Dirinya menawarkan kepada pemerintah untuk mengambil jalur dengan menitipkan uang pembebasan lahan ke pengadilan setempat. Sehingga proses pembangunan fisik yang sudah direncanakan tetap bisa berjalan. Dan target program penanggulangan banjir di Kota Balikpapan dapat dilaksanakan lebih optimal.
Amin menilai bahwa penolakan yang terjadi tersebut merupakan sebuah tindakan yang mengganggu bentuk upaya pemerintah guna memenuhi kepentingan umum karena program yang sudah direncakan menjadi terhambat pelaksanaannya. Sehingga jika perlu pemerintah kota melakukan konsinyasi dalam menyelesaikan masalah tersebut melalui pengadilan.
“Kalau terus-terusan negosiasi tapi tidak ada kesepakatan maka akan sulit juga. Itukan ladang amal jariyah, jangan juga terlalu mengharuskan harga tanahnya tinggi. Pemerintah kan tergantung Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” katanya kepada wartawan. (SAN)
Discussion about this post