Balikpapan, Borneoupdate.com- Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pelabuhan Semayang Balikpapan menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPRD Balikpapan terkait kejelasan aktivitas mereka di sekitar pelabuhan, Rabu (8/1) siang. Dalam pertemuan tertutup tersebut mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kondisi lokasi berjualan di pelabuhan yang terganggu akibat keberadaan PKL di luar pelabuhan. Sementara untuk menempati kios yang disediakan Pelindo IV pasca penertiban para pedagang diwajibkan membayar sewa Rp 3 juta per bulan.
Koordinator PKL Pelabuhan Semayang, Amir Syarifudin menginginkan pihak Pelindo IV bertindak tegas terhadap keberadaan PKL yang ada di luar pelabuhan. Sebab PKL di luar mengakibatkan mereka mengalami kekurangan omzet. Ditambah lagi ada kewajiban membayar biaya sewa kios sebesar Rp 3 juta yang dibebankan pihak Pelindo IV yang semakin menyulitkan posisi mereka sebagai pedagang resmi di Pelabuhan Semayang.
“Kami meminta penertiban terhadap PKL yang berada di luar pelabuhan. Kami sudah berjualan 22 bulan dan bayar 3 juta sebulan. Dulu saat berjualan di kawasan parkir pelabuhan kami cuma bayar Rp 110 ribu. Sekarang kan sudah direlokasi ke lantai dua pelabuhan. Kalau PKL di luar dibiarkan kami jelas kekurangan omzet,” ujarnya kepada wartawan saat diwawancarai di gedung DPRD Balikpapan.
Menanggapi hal ini, Humas Pelindo IV Balikpapan, Muhammad Rizal berjanji akan melaksanakan tuntutan pembersihan PKL di luar pelabuhan oleh para PKL resmi yang ada di Pelabuhan Semayang. Termasuk melakukan penataan terhadap PKL sesuai kesepakatan penempatan kios di lantai dua pelabuhan serta tidak akan menambah jumlah PKL dari yang sudah terdaftar.
“Kami akan bersihkan sesuai kesepakatan. Kami minta waktu satu bulan untuk itu. Kami juga tidak mengakomodir yang di luar. Termasuk yang di atas trotoar semuanya akan dibersihkan. Yang jelas kami memberikan 10 kios untuk ditempati PKL resmi sebagai tempat berjualan dengan biaya sewa yang sudah disepakati. Intinya tidak ada penambahan sudah ada kelompok pedagang resmi disitu dan sudah diatur,” tuturnya di hadapan wartawan.
Sementara secara terpisah, anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Sukri Wahid, yang menerima aspirasi tersebut telah menghadirkan kedua belah pihak beserta Satpol PP untuk sama-sama melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mencari titik temu. Ia meminta agar pihak Pelindo mampu memberi solusi bijak ke PKL dan saling bekerja sama kepada semua pihak.
“Pihak Satpol PP sudah menyanggupi akan melakukan penertiban dengan radius 10 meter di luar pelabuhan bekerja sama dengan Pelindo IV. Pelindo juga meminta waktu satu bulan untuk menyelesaikan tuntutan para PKL resmi ini. Di sisi lain pedagang minta tidak disebut PKL tetapi mitra Pelindo IV karena hubungan mereka kontrak dengan pelindo Rp 3 juta per bulan,” jelas anggota fraksi PKS DPRD Balikpapan ini.
Sukri meminta agar pihak Pelindo IV Balikpapan mampu segera mengatasi keberadaan PKL di luar yang sudah terdata dan juga mampu menjaga ketertiban pedagang resmi agar tidak terjadi konflik. Supaya pergerakan ekonomi masyarakat bisa terus berjalan dan tidak tersendat karena akan mempengaruhi pendapatan mereka. Dengan catatan tidak melanggar regulasi aturan baik nasional, internasional maupun pemerintah daerah terkait penertiban para pedagang di Pelabuhan.
“PKL ini masyarakat kita juga jadi persoalannya pun harus bisa diselesaikan oleh pihak yang berkaitan. Jadi insya Allah kita upayakan solusi yang terbaik. Pedagang itu kan sudah didata dan direlokasi sesuai kebijakan Pelindo IV. Tinggal pengawasan Pelindo terhadap PKL yang tidak terdata,” harapnya. (FAD)
Discussion about this post