Balikpapan, Borneoupdate.com – DPD PKS Balikpapan menilai keputusan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 10 Agustus 2022 yang tidak menerima gugatan dua anggota PKS kepada PKS Balikpapan makin meyakinkan dan melegitimasi apa yang dilakukan PKS sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Muhammad Iqbal Penasihat Hukum DPD PKS Balikpapan dalam penjelasan resmi yang didampingi rekannya Bayu Mega Penasihat Hukum, Sekretaris DPD PKS Balikpapan Hendy Ferdian, Nasrul Hamdi Ketua Dewan Etik Daerah PKS Balikpapan dan Asep Ahmad Sapturi Sekretaris Dewan Etik Daerah, Kamis (11/09).
Syukri Wahid dan Ahmad Amin menggugat putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai dari (MPDP) Kota Balikpapan pada tanggal 14 November Tahun 2021 yang mencabut keanggotaan mereka. MPDP PKS Balikpapan memutuskan ada pelanggaran etik yang dilakukan dua anggota sehingga mencabut keanggotaan keduanya.
Sedangkan persidangan di PN Balikpapan dimulai pada Februari 2022, Syukri Wahid mendaftarkan perkara nomor 22 sengketa politik sedangkan Amin Hidayat mendaftarkan perkara nomor 38 yakni perbuatan melawan hukum. Awalnya Amin mendaftarkan perkara nomor 21 dengan perkara sengketa politik namun dicabut dan mengajukan dengan nomor perkara 38.
Menurut Iqbal persidangan berlangsung 6 bulan dan putusan PN Balikpapan atas dua perkara itu pada tanggal 10 Agustus yakni perkara nomor 22 dan 38.
“Semua Gugatan tidak diterima oleh PN Balikpapan. Gugatan penggugat prematur yang semestinya diselesaikan di mahkamah partai terlebih dahulu,” tuturnya. Perkara SW diputuskan secara online dan sedangkan putusan Amin Hidayat diputuskan secara langsung.
Jika penggugat melakukan banding kata Iqbal pihaknya hargai upaya hukum. Tentunya pengacara PKS akan menyiapkan langkah selanjutnya. Sedangkan bidang etik akan bahas lebih lanjut untuk proses PAW.
“Tidak ada kata mundur. Apa yang kita lakukan sudah Sesuai aturan. Untuk status kita serahkan pada struktur kelembagaan. Saya yakni proses tahapan ini tetap berjalan seperti yang dilakukan partai,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Syukri Wahid menjelaskan, ini masih tahap mediasi, belum masuk ke persidangan. Bukan menang atau kalah, gimana mau dikatakan menang ini aja belum bertanding.
Atas tidak diterimanya gugatan tersebut, Syukri Wahid secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan mangajukan banding.
“Saya banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi, jika perlu sampai Mahkamah Agung,” tuturnya.
Dia menyampaikan, gugatan yang tidak dapat diterima. Maka gugatan dapat dikatakan gugatan cacat formil. Untuk itu upaya hukumnya dapat mengajukan gugatan kembali dengan memperbaiki kesalahan atau kecacatannya.
Kemudian, dapat melakukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Jika sampai dengan PK putusan tidak berubah maka penggugat dapat mengajukan gugatan kembali.
Sebagai informasi, Syukri Wahid dan Amin Hidayat menggugat DPD PKS Balikpapan, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) PKS, dan Komisi Penegak Disiplin Partai Dewan Etik Daerah PKS.
Syukri Wahid dan Amin Hidayat mengajukan 7 gugatan yang kemudian tidak diterima hakim PN Balikpapan. Di antara 7 gugatan yang tidak diterima itu salah satunya terkait pemberhentian Syukri Wahid dan Amin Hidayat dari semua jenjang keanggotaan PKS pada 14 November 2021.
Seperti diketahui, Syukri Wahid dan Amin Hidayat diberhentikan sebagai anggota PKS setelah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan etik kategori berat sesuai AD ART PKS. (FAD)
Discussion about this post