Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mengeluhkan masih rendahnya inisiatif pengembang menyerahkan fasilitas umumnya. Hal itu berdampak pada kesulitan pemerintah melakukan perbaikan. Sementara cukup banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan dan permintaan perbaikan atas fasilitas umum.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan laporan yang ada sudah menunjukkan hal tersebut. Di mana tercatat baru sekitar 50 pengembang yang menyerahkan aset fasilitas umum ke pemerintah setempat. Padahal jumlah pengembang yang tercatat beroperasi di Balikpapan mencapai 230-an.
“Dari pengembang kapalnya itu 230 lebih itu mungkin gak sampai 50 yang baru menyerahkan. Mungkin bahkan kurang dari 50 pengembang,” ujarnya, Jumat (03/11).
Kendala yang dihadapi, lanjut Budiono, terkait banyaknya pengembang yang belum memenuhi aturan pembangunan perumahan. Seperti pengaturan prosentase kawasan di setiap daerah pemukiman. Peraturan daerah setempat mewajibkan pengembang memiliki fasilitas pemakaman, jalan umum drainase hingga ruang terbuka hijau. Prosentasenya mencapai sekitar 40% dari total lahan milik pengembang.
“Dari informasi OPD yang menangani masih banyak syarat-syarat yang belum terpenuhi. Karena di perda kita itu ada 40% yang masuk dalam sarana prasarana umum. Mulai dari jalan, drainase, RTH hingga pemakaman,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post