Samarinda, Borneoupdate.com- Terkait persoalan nyarisnya dilantiknya Calon Legislatif (Caleg) oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda, membuat Bawaslu Kaltim dan pengamat hukum angkat bicara. Menyikapi hal itu, mereka mengingatkan untuk menjadi pembelajaran kedepannya, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Untuk menjaga integritas, itu tentu Dinda harus berhati-hati terutama juga pada rekrutmen pengawas kelurahan/ desa yang saat ini sedang berjalan,” kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar
Selain itu, Panwascam juga diminta berperan aktif melihat dan mencari informasi, terkait rekam jejak Pengawas Kelurahan atau desa yang direkrut.
“Iya Dinda, mereka harus ikut pro aktif,” ungkapnya
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyebutkan, salah satu syarat menjadi calon anggota panwaslu kecamatan, berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya 5 tahun pada saat pendaftaran.
“Kalau yang bersangkutan terhitung menjadi caleg di pemilu 2019 lalu, maka otomatis persyaratannya gugur. Tapi sangat disayangkan informasi ini justru baru diketahui satu hari sebelum pelantikan,” terangnya
Lanjut pria berkacamata yang akrab disapa Bang Castro ini menambahkan, setidaknya kasus ini bisa jadi bahan pembelajaran kedepan, dimana semestinya dalam pemeriksaan berkas pendaftaran harus lebih teliti, terutama menyangkut rekam jejak calon. Informasi caleg, apalagi di wilayah kalimantan timur bukan hal yang terlalu rumit.
“Disinilah pentingnya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam memberikan laporan dan pengaduan. Dan akan fatal andaikata sempat dilantik,” tegasnya
Dia menambahkan, tentu saja sangat fatal, mengingat implikasi hukumnya besar seandainya dilantik. Semua keputusan yang diambil akan batal demi hukum (vanrechtswege nietig) atau keputusan tersebut dianggap tidak pernah ada.
“ Meskipun tetap sistem koreksi terhadap keputusan yang salah, tapi tetap saja Bawaslu mesti belajar dari keteledoran tersebut, agar tidak terulang lagi kedepannya,” pungkas mantan Timsel Bawaslu Kaltim itu. (Man/TS1982)
Discussion about this post