Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan terus memberikan dukungan terhadap pengembangan objek wisata Pantai Manggar. Pasalnya lokasi ini menjadi tempat wisata favorit warga baik dalam maupun luar kota. Termasuk menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata di kota minyak.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Amin Hidayat mengatakan peningkatan sejumlah fasilitas pada pantai Manggar tergolong kebutuhan mendesak. Meski semenjak pandemi Covid-19, kawasan wisata ini sering sepi karena pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Namun tahun lalu, PAD dari objek wisata ini sudah mampu mencapai Rp 1,2 miliar.
“Di dewan ini kan sering ada tamu dari luar daerah. Mereka bertanya apa produk asli atau spot wisata dari Balikpapan. Kami sudah minta datanya ke dinas pariwisata. Tapi sampai sekarang belum juga ada datanya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/06) siang.
Khusus di Pantai Manggar, lanjut Amin, persoalan jalan tikus yang harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab keberadaan jalan itu membuat banyak orang bisa masuk ke area wisata tanpa membayar retribusi. Dampaknya tentu saja mengurangi pendapatan pemerintah. Belum lagi potensi kebocoran pemasukan retribusi karena kurangnya pengawasan dari satuan kerja terkait.
“Memang harus ada perbaikan di sana. Seperti soal banyak jalan tikus. Itu kan akibatnya mengurangi pemasukan retribusi ke pemerintah. Nanti itu berpengaruh pada pemasukan PAD pariwisata. Maka kami minta itu ada perbaikan,” tuturnya lagi.
Menurut Amin, pengelola kawasan wisata harus membuat sejumlah program yang menjadi daya tarik wisatawan setelah peningkatan fasilitas pantai Manggar. Ia mencontohkan perlunya pembuatan pusat kerajinan budaya yang bisa menarik wisatawan untuk datang dan mempelajari kebudayaan masyarakat setempat.
“Pemerintah juga harus mampu menggali potensi wisata baru. Meski itu masih dalam satu kawasan di pantai Manggar. Ada inovasi lah dari teman-teman. Jangan itu saja bolak balik pengelolaannya,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post