Balikpapan, Borneouodate.com – Pejabat karantina Hewan Balikpapan melakukan penahanan terhadap daging babi dan bebek yang berasal dari Cina. Pasalnya produk hewan asal negeri tirai bambu ini tak dilengkapi Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal.
Pada mulanya produk hewan yang berupa daging babi dan bebek ini dibungkus rapi dari daerah asal dan menyebutkan isi kemasan tersebut bahan kimia. Namun modus ini akhirnya terkuak berkat kerjasama yang apik antara Pejabat Karantina Pertanian Balikpapan dan Bea Cukai.
Informasi dari pihak Bea Cukai yang menyebutkan bahwa terdapat kemasan yang mencurigakan.
drh. Niken Pandansari selaku Koordinator Fungsional Karantina Hewan bersama dengan A.Moch.Makruf, SH dan drh. Faizal Rafiq kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan produk hewan tak dilengkapi dengan dokumen karantina dan pemilik tidak dapat melengkapinya, serta berbeda antara kemasan yang tertulis dengan isi. Bagi pemilik dan ekspedisi tersebut diberikan edukasi bahwa membawa produk hewan wajib dilengkapi Dokumen Karantina dan apabila tidak dilengkapi berarti melanggar UU No. 21 Tahun 2019 sehingga dilakukan tindakan penahanan terhadap produk tersebut untuk nantinya dimusnahkan. Hal ini dilakukan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut
Tetaplah patuhi aturan Sobat Q, lalu lintas Hewan dan Produk Hewan harus dilengkapi dengan Dokumen Karantina dari daerah asal dan wajib dilaporkan kepada pejabat karantina pertanian untuk dilakukan tindakan karantina. (FAD)
Discussion about this post