Balikpapan, Borneoupdate.com – Hingga Nopember 2021, Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan mencatatkan penurunan kasus perselisihan hubungan industrial (PHI). Data yang ada menunjukkan jumlah kasus yang masuk tercatat mencapai 47 kasus. Sementara pada tahun 2020 lalu, satuan kerja ini menangani sampai 80 kasus.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan sebagian besar merupakan masalah tenaga kerja yang terjadi mayoritas berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu ada juga persoalan perjanjian kerja waktu tertentu antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
“Secara umum kasusnya mengalami penurunan. Ini cukup menggembirakan bagi kita. Tercatat ada sekitar 47 kasus ketenagakerjaan yang ditangani. Turun dibanding tahun 2020 yang tercatat mencapai 80 kasus setahun,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (01/12).
Meski begitu, lanjut Ani, titik utama dari PHI ini terkait dengan besaran pesangon yang menjadi tuntutan para pekerja. Namun ada perusahaan yang menyatakan tidak sanggup melakukan pembayaran pesangon karena mengalami kerugian. Terutama di masa pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian di semua daerah.
“Soal pesangon kami mengacu PP 35 terkait aturan pemutusan hubungan kerja dan alih daya. Yang jelas perusahaan harus ikut audit terlebih dahulu. Jika terbukti merugi maka pesangon akan menyesuaikan kemampuan keuangan,” tuturnya lagi.
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Balikpapan, Sandy Ardian menilai, meminta kepada pemerintah dan perusahaan untuk mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat pekerja khususnya tenaga kerja lokal. Terutama upaya mencegah terjadinya PHK secara sepihak.
Terutama mengupayakan jalan tengah dalam perselisihan ketenagakerjaan antara pihak pekerja dan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun secara prinsip fungsi Komisi IV sebagai fasilitator dalam perselisihan yang terjadi dengan target mendamaikan kedua pihak yang berselisih.
“Kami memfasilitasi mediasi secara bipartit maupun tripartit. Kadang ada yang selesai kadang ada yang berlanjut hingga pengadilan. Itu tergantung itikad para pihak yang bersengketa dan meminta mediasi ke pihak kami,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post