Balikpapan, Borneoupdate.com- Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) terkait kelanjutan rencana tukar guling (Ruislag) dua sekolah di Kelurahan Kariangau. Rencananya Pemkot Balikpapan akan melakukan tukar guling lahan dengan PT Kutai Refinery Nusantara yang bersedia menukar lahan mereka untuk tukar guling dan bangun gedung.
“Kami rencanakan awal Maret mendatang untuk RDP itu. Karena kami sudah sidak ke lokasi pada awal Februari. Dua lokasi sekolah yang kami datangi memang berlokasi di Kawasan Industri Kariangau (KIK). Jadi memang harus dipindah,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan pihak Komisi IV secara umum menyetujui tukar menukar aset pemkot dengan PT Kutai Refinery Nusantara. Namun, proses pemindahan aset milik pemerintah itu harus melalui beberapa tahapan termasuk persetujuan dari lembaga legislatif di DPRD Balikpapan. Mengingat SD 021 dan SMP 21 yang berlokasi di Kawasan Industri Kariangau (KIK) keduanya dalam status sedang diusulkan oleh Pemkot Balikpapan agar dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Karena lokasinya saat ini termasuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai kawasan industri.
“Rencananya kedua sekolah ini akan ditukar guling karena lokasinya masuk RTRW kawasan industri di Kariangau. Sudah diusulkan oleh Pemkot. Kabarnya PT Kutai Refinery Nusantara sudah bersedia menukar lahan mereka untuk tukar guling dan bangun gedung,” jelas politisi asal PPP ini.
Menurut Iwan pihaknya masih terus memantau perkembangan rencana alih fungsi sekolah yang berlokasi di kawasan industri kariangau tersebut. Mengingat kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pendidikan perlu menjadi perhatian pemerintah. Termasuk mempersiapkan percepatan pembangunan sekolah pengganti saat tukar guling terealisasi.
“Kami minta PT Kutai Refinery Nusantara memperjelas lokasi tanah pengganti yang senilai dan memadai. Tanah pengganti yang baru nantinya akan kembali diajukan pemkot untuk kemudian mendapatkan persetujuan dari dewan. Intinya harus sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu tanah pengganti yang diajukan tentu harus senilai aset pemerintah yang ditukar,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post