
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan memperkirakan ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) masih rendah. Padahal pemerintah sudah mengesahkan payung hukum ini sejak tahun 2018 lalu. Dimana ada delapan tempat yang termasuk KSTR. Yakni fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, kawasan olahraga dan lain-lain.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari menilai perlunya penguatan penegakan hukum atas aturan KSTR. Utamanya pada sanksi bagi para pelanggar. Pasalnya cukup banyak ruang publik yang belum bebas dari kegiatan perokok. Sementara warga yang tidak merokok menjadi korban dari asap rokok.
“Memang merokok itu hak orang. Tapi jangan juga melanggar hak orang lain yang tidak merokok. Kan asap yang keluar itu menyesakkan nafas orang yang ada di dekatnya,” ujarnya kepada wartawan.
Untuk itu, lanjut Subari, semua pihak wajib meningkatkan pelaksanaan perda KSTR di lapangan. Terutama pada daerah yang terlarang melakukan kegiatan merokok. Namun faktanya ketaatan warga terhadap KSTR ini yang masih belum maksimal. Karena memang budaya rokok ini melekat dengan masyarakat.
“Alasan orang merokok cukup beragam. Mulai dari gaya hidup hingga penghilang stres. Ini pentingnya kita lebih tingkatkan implementasinya di lapangan. Jangan hanya di atas kertas saja,” tuturnya lagi.
Subari juga berharap para perokok memahami aturan dari pemerintah setempat tersebut. Agar seluruh tempat yang terlarang bagi perokok itu bebas dari asap rokok. Sehingga payung hukum KSTR bisa diterapkan dengan sebaik-baiknya. (GUH)




















Discussion about this post