Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi II DPRD Balikpapan mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah lokasi kafe. Terutama pada kawasan hijau yang beralih fungsi menjadi kafe-kafe.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Haris menyebutkan kafe-kafe di kawasan Balikpapan Baru yang menggunakan kawasan terbuka hijau. Akibatnya telah terjadi perubahan fungsi dari area taman menjadi kafe. Padahal pemerintah sudah melarang ada kegiatan apa pun di daerah hijau.
“Jangan ada pembiaran. Banyak kafe-kafe kita lihat itu di Balikpapan Baru. Habis taman dijadikan semua,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Balikpapan, Rabu (03/11).
Saat ini, lanjut Haris, pihaknya sudah meminta Satpol PP menindak keberadaan kafe-kafe di Balikpapan Baru. Termasuk kemungkinan pembongkaran terhadap kafe tersebut. Karena keberadaan mereka jelas bertentangan dengan peraturan daerah ketertiban umum yang berlaku di kota minyak.
“Kalau perlu bongkar. Bahkan kalau ada satu pohon yang tercabut di taman itu maka pengelola kafe harus bayar denda. Kenapa ini seakan ada pembiaran kafe berada di lokasi taman,” tuturnya lagi.
Menurut Haris pemerintah berhak menindak keberadaan kafe yang menggunakan lahan taman di Balikpapan Baru. Karena fasilitas umum itu sudah menjadi hak pemerintah setempat. Sehingga kawasan itu termasuk aset daerah yang fungsinya mengikuti payung hukum di Balikpapan.
“Kita bicara masalah aset daerah. Itu hak kami. Karena kenapa taman kami dijadikan kafe. Bisa kami lakukan ketegasan soal itu,” tambah politisi asal PDIP Kota Balikpapan ini. (FAD)
Discussion about this post