Balikpapan, Borneoupdate.com – Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) Pasar Pandan Sari oleh pemerintah ternyata belum membuahkan hasil. Laporan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyebutkan, hingga saat ini para PKL belum memenuhi kesepakatan aturan jam dan lokasi berjualan. Adapun Satpol PP akan terus melakukan penjagaan hingga Desember 2021 dengan harapan PKL tidak lagi melanggar aturan.
“Petugas sudah berulang kali mengingatkan. Tapi PKL memang masih saja melanggar. Satpol PP sudah lapor kalau penjagaan itu hanya sampai Desember,” ujar Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Haris, kepada wartawan, Jum’at (05/11).
Haris mengatakan, hingga saat ini memang belum ada solusi permanen untuk penertiban para PKL di Pasar Pandan Sari. Upaya yang ada masih terbatas pengawasan dan penertiban personel gabungan. Termasuk menempatkan dua pos penjagaan di luar bangunan pasar untuk mengingatkan pedagang agar mematuhi aturan.
“Para pedagang banyak lebih memilih berjualan di bahu jalan agar lebih mudah bertemu dengan konsumen. Itu alasan mereka. Kalau berjualan di dalam kan belum tentu ada pembeli. Makanya apa solusi untuk itu,” tuturnya lagi.
Haris mengakui sulitnya mengubah kebiasaan para PKL yang sudah berjualan bertahun-tahun di luar bangunan pasar. Padahal pemeritah sudah menyediakan lahan berjualan sesuai jumlah PKL yang ada. Namun tetap saja banyak PKL yang memilih berjualan pada tempat terlarang. Akibatnya PKL yang lain pun turut melakukan hal yang sama.
“Budaya mereka berjualan di luar itu kan sebenarnya sudah bertahun-tahun. sulit juga merubah mereka secara langsung. Tempatnya sudah siap saja jadi percuma karena pedagangnya enggan pindah,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post