
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan fokus menyelesaikan revisi terhadap penerapan pajak hiburan. Hal itu sebagai upaya menaikkan kepatuhan wajib pajak daerah dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022. Termasuk membangkitkan transaksi ekonomi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan pihaknya melihat kondisi ekonomi mengalami kontraksi di masa pandemi dan pengusaha juga mengalami dampaknya. Maka kebijakan penyesuaian tarif pajak hiburan menjadi salah satu opsi pemerintah. Mengingat perda nomor 6 tahun 2010 tentang pajak hiburan belum pernah mengalami revisi dalam 10 tahun terakhir.
“Ingat ya. Pajak hiburan itu satu dari 11 pajak daerah di Balikpapan. Kebetulan pajak ini belum pernah kita review sejak pengesahan tahun 2010 lalu. Kemudian ada permintaan dari pengusaha untuk menurunkan besaran pajaknya,” ujarnya, Selasa (23/11).
Menurut Syukri, dalam revisi ini pihaknya masih menyusun klasifikasi terhadap 9 item yang termasuk pajak hiburan. Utamanya pada pajak bioskop. Karena beban pajaknya mencapai 20% dan merupakan yang tertinggi di Indonesia bersama Bandar Lampung. Padahal daerah lain rata-rata menerapkan pajak bioskop sebesar 10%.
“Pajak bioskop merupakan yang tertinggi kontribusinya. Dari total pajak hiburan 55% berasal dari sektor bioskop. Maka saya pribadi mengusulkan penurunan besaran pajak bioskop ini. Karena kita termasuk tinggi. Sebenarnya rata-rata cuma 10%,” tuturnya lagi.
Sebagai kompensasi, menurut Syukri, pengelola bioskop di Balikpapan berjanji menanamkan investasi di pusat perbelanjaan Ramayana. Sehingga ada peluang lapangan kerja bagi masyarakat saat pembukaan bioskop baru. Termasuk harga tiket masuk yang akan lebih terjangkau ketika beban pajaknya diturunkan.
“Mereka janji bangun bioskop kalau pajaknya turun. Ini tentu membuka lapangan kerja. Maka ada banyak dampak positif yang muncul saat beban pajak bioskop itu turun,” tambah politisi asal PKS Balikpapan ini. (SAN)




















Discussion about this post