Balikpapan, Borneoupdate.com – Kondisi pandemi Covid-19 masih berdampak pada sektor pemasukan daerah di Kota Balikpapan hingga tahun 2021. Padahal pendapatan ini menjadi harapan untuk pembiayaan pembangunan yang belum terealisasi. Terutama pada sektor infrastruktur dan layanan publik yang menjadi hajat masyarakat banyak.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Mieke Henny mengakui adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berakibat pada ekonomi daerah. Namun itu terjadi secara merata di berbagai daerah di Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
“Kita cukup terpukul dengan kondisi ini. Apalagi transfer dana dari pusat juga menurun. Harapan kita tentu pada pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi,” ujarnya, Kamis (11/11).
Untuk itu, lanjut Mieke, pihaknya mengupayakan evaluasi dan inventarisasi terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) retribusi. Termasuk penyesuaian dengan Undang-undang Omnibus Law terhadap sejumlah kebijakan daerah. Karena aturan itu menghilangkan sejumlah pemasukan daerah seperti IMB dan Amdal.
“Penting sekali evaluasi untuk melihat kekurangan di lapangan dengan kondisi terkini. Ke depan kita harus ada solusi. Maka ini sedang inventarisasi masalah dulu sebelum ambil kebijakan. Kemudian langkah apa yang harus diambil,” tuturnya lagi.
Mieke menambahkan lembaga legislatif melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga sedang membahas revisi pajak dan retribusi. Revisi itu untuk mempermudah pertumbuhan kembali dunia usaha yang sempat terkoreksi selama pembatasan oleh pemerintah.
“Kami lagi bahas revisi pajak dan retribusi daerah. Ada beberapa item yang dibahas. Semoga ini mampu memberikan peningkatan pemasukan daerah,” tambah politisi asal partai Demokrat Balikpapan ini. (SUS)
Discussion about this post