Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan akan mengagendakan pembahasan persoalan titik banjir pada awal April ini. Pasalnya jumlah titik banjir saat terjadi hujan deras dan pasang air laut secara bersamaan terus bertambah. Sementara kepala daerah yang menjabat sudah menjanjikan penanganan banjir sebagai program prioritas di masa kepemimpinannya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Nurhadi Saputra mengatakan pihaknya akan memanggil dinas pekerjaan umum sebagai satuan kerja terkait. Sebab banjir yang terjadi tidak hanya melanda daerah pinggiran namun hingga sudut pertengahan kota. Seperti kawasan damai MT Haryono, tugu adipura, Karang Anyar dan beberapa titik banjir lainnya di Balikpapan..
“Kami harus menindaklanjuti masalah titik banjir yang terus bertambah. Bahkan terus meninggi di sejumlah titik. Makanya perlu ada penjelasan dari DPU terkait upaya penanganannya,” ujarnya di gedung DPRD Balikpapan, Kamis (31/03).
Selain itu, lanjut Nurhadi, rapat dengar pendapat (RDP) juga merupakan perkenalan pada dirinya dan sejumlah anggota yang bertugas di komisi III. Mengingat sebanyak 70% anggota yang berada dalam komisi ini merupakan wajah baru. Terutama pasca penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) beberapa waktu lalu.
“RDP ini juga bertujuan untuk memperkenalkan anggota Komisi III yang sekitar 70 persen adalah orang baru. Sehingga kami juga bisa tahu persoalannya secara detail. Karena banjir ini sudah berlanjut sejak periode walikota yang lalu,” tuturnya lagi.
Menurut Nurhadi, tahun ini pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp 150 miliar untuk membiayai kegiatan penanganan banjir. Anggaran ini akan difokuskan dalam membiayai penyelesaian pengerjaan proyek normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal yang menjadi fokus utama dalam upaya penanggulangan banjir.
“Saya berharap dari eksekutif ini merealisasikan, karena sudah ada anggaran beberapa penanganan banjir. Itu kan pasti berkaitan juga Sungai Ampal sampai dekatnya BSB. Karena kita tahu muaranya yang jadi masalah,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post