
Balikpapan, Borneoupdate.com – Belum adanya kepastian prosentase jumlah tenaga kerja lokal yang harus diterima dalam proyek strategis di Balikpapan membuat DPRD menyuarakan rencana revisi terhadap perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Karena perda tersebut hanya memuat klausul yang menyebutkan setiap perusahaan atau investor yang masuk ke Kota Balikpapan wajib melakukan pelatihan terhadap tenaga kerja lokal untuk ditempatkan di perusahaannya.
“Sementara disini juga banyak proyek-proyek strategis yang besar yang sedang berjalan. Tapi yang terjadi di lapangan serapan tenaga kerjanya sedikit ada ketimpangan,” ujar anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan Sihotang, kepada wartawan di gedung dewan, Kamis (06/05).
Ia mengatakan keberadaan perda penyelenggaraan ketenagakerjaan sudah cukup bagus menjadi payung hukum untuk melindungi tenaga kerja lokal di Balikpapan. Apalagi salah satu poinnya mewajibkan Salah satu poinnya perusahaan atau investor yang masuk ke Kota Balikpapan mengutamakan tenaga kerja lokal untuk bekerja di perusahaannya sepanjang memenuhi syarat.
“Jadi memang ada peluang tenaga kerja lokal bekerja. Hanya disitu tidak menyebutkan prosentase berapa penyerapan tenaga kerja lokal yang wajib diserap oleh investor yang masuk di Kota Balikpapan,” tuturnya.
Menurut Parlindungan kondisi ini memerlukan kajian ulang agar ada kejelasan terhadap jumlah pekerja lokal yang wajib dilibatkan dalam sebuah proyek yang masuk ke Balikpapan. Mengingat kualitas pekerja lokal sebanding dengan tenaga kerja dari daerah lain. Sehingga DPRD mendukung kebijakan memprioritaskan penerimaan pekerja lokal yang ada di Balikpapan.
“Nah ini yang perlu pembicaraan ulang atau kajian ulang nanti apakah kita perlu revisi untuk menambahkan klausul itu atau kita akan merubah perdanya. Intinya kami ingin ada kejelasan prosentase jumlahnya,” tambahnya. (FAD)




















Discussion about this post