Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan akan terus mengawal gugatan 11 warga di lokasi pembangunan SMP Negeri 25 di Kelurahan Baru Tengah. Pasalnya pihak pemerintah belum memberikan kepastian terhadap kejelasan status tanah yang menjadi tempat pembangunan infrastruktur pendidikan tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ardiansyah menilai inti persoalan berada pada status kepemilikan lahan. Yakni sebagai aset pemerintah atau milik warga. Karena warga yang mengadukan hal ini memegang berkas berupa segel tanah. Maka pihak DPRD meminta pemerintah setempat segera memperjelas status lahan SMPN 25.
“Ada 11 orang warga masyarakat yang sudah membuat laporan ke kami. Kami minta jangan sampai masalah ini merugikan kedua belah pihak. Kalau memang itu ada masalah tolong segera ada penyelesaian,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/09).
Dari informasi warga, lanjut Ardiansyah, sudah ada pertemuan antara pemerintah untuk membahas persoalan ganti rugi. Terutama pada lahan milik warga yang terkena area pembangunan. Dengan syarat ada kejelasan bukti kepemilikan lahan sebagai dasar untuk pembayaran ganti rugi.
“Warga yang melapor ke Komisi IV itu punya surat segel. Berkasnya ada sama kami. Makanya kami minta kejelasan. Itu lahan pemerintah atau apa. Apa sudah ada kepastian tidak ada lahan masyarakat di situ,” tuturnya lagi.
Menurut Ardiansyah pihaknya siap mengawal laporan warga terkait lahan SMPN 25. Adapun proses penyelesaiannya berada di kedua belah pihak. Terutama soal kejelasan status lahan. Mengingat warga dan pemerintah harus sama-sama memiliki bukti kepemilikan atas lahan. Agar tuntutan ganti rugi bisa terealisasi ketika statusnya jelas.
“Kami akan memantau terus hal ini. Pada intinya tentu kejelasan soal status lahannya. Baik di warga ataupun pemerintah. Kita serahkan ke Pemkot Balikpapan, minta tolong diselesaikan,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post