Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menyayangkan kurangnya animo warga memanfaatkan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal program ini merupakan prioritas nasional untuk membantu masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Slamet Iman Santoso menilai pemerintah masih belum berkomitmen mengawal program ini. Akibatnya program dari pemerintah pusat tersebut belum terserap secara maksimal. Sementara masih banyak warga yang kesulitan mendapatkan sertifikat tanahnya.
“Harusnya pemerintah setempat serius mengawal ini. Mulai camat dan lurahnya. Kan sudah ada regulasi yang mempermudah. Tinggal komitmen pelayanan ke masyarakat untuk dapat hak atas tanahnya,” ujarnya, Rabu (11/10).
Untuk itu, lanjut Slamet, Pemkot Balikpapan harus bisa bersinergi dengan ATR/BPN. Terutama dalam percepatan pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) menjadi sertifikat. “Ini yang juga menjadi kesepahaman bersama saat kami saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak ATR/BPN beserta camat untuk mengawal program ini,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Slamet, DPRD Balikpapan mendorong realisasi keluarnya sertifikat dari alas IMTN yang jumlahnya mencapai ribuan. “Tanah masyarakat yang objeknya ada rumahnya, patok batas, bukti transaksi jual-belinya, itu bisa diajukan kepada ATR/BPN untuk diperjuangkan hak atas tanahnya secara gratis,” tuturnya lagi.
Slamet juga menyarankan kepada masyarakat untuk segera mengajukan pengurusan sertifikat tanpa harus ke IMTN dulu. Hal itu sebagai bentuk percepatan pengurusan dari pemerintah. “Jadi memotong birokrasi untuk memudahkan percepatan pembuatan sertifikat atas hak tanah warga, ini harapan pemerintah supaya hak warga segera sertifikat tanah. Untuk itu informasi ini penting, ada form di sini. Kalau tidak tahu silahkan bertanya, dan ingat ini tanpa biaya sepeserpun,” tandasnya. (MAN)
Discussion about this post