Senin, 12 Mei 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Daerah

KPPU KENAKAN DENDA 4 M TERHADAP 3 PERUSAHAAN ASAL PASER

Redaksi by Redaksi
04/09/2019
in Daerah, Hukum, Nasional
0
A A
0
KPPU KENAKAN DENDA 4 M TERHADAP 3 PERUSAHAAN ASAL PASER
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Borneoupdate.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda sebesar Rp 4 M kepada tiga perusahaan asal kabupaten Paser yang terbukti melakukan persekongkolan dalam kegiatan tender. Hal itu terungkap dalam sidang KPPU berdasarkan pemeriksaan terhadap proyek peningkatan jalan dalam kota Kabupaten Paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 60 miliar, Rabu (4/9) siang.

Majelis Komisi yang diketuai Harry Agustanto didampingi Kurnia Toha dan Chandra Setiawan sebagai Anggota Majelis memutuskan tiga perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, penilaian, analisa dan kesimpulan bahwa ketiga telah terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Harry Agustanto di  ruang sidang KPPU Kantor Wilayah V yang dihadiri para terlapor.

Menurut Hary ketiga perusahaan dijatuhkan sanksi berupa denda yang harus disetorkan ke kas negara. Untuk PT Usaha Sederhana Bersama mendapatkan sanksi denda Rp 2.135.062.440, kemudian PT Fajar Pasir Lestari dan CV Cakrawala sama-sama didenda sebesar Rp 1 miliar.

“Ketiga perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas negara selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” sambung Harry.

Berdasarkan data KPPU Wilayah V, Direktur PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Ramis, melakukan monopoli untuk memenangkan tender pekerjaan peningkatan jalan dalam kota tana paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 60 miliar.

Abdul Ramis melakukan rekayasa tender dengan memasukkan penawaran melalui PT Usaha Sederhana Bersama dan CV Cakrawala untuk mencegah tender kembali gagal setelah sebelumnya tender pertama dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Di mana Direktur PT Usaha Sederhana adalah Aditya Maramis yang merupakan anak kandung Abdul Ramis dan Slamet Linarto adik kandungnya sebagai Direktur CV Cakrawala.

Dengan fakta tersebut, Majelis Komisi menilai tindakan Abdul Ramis menggunakan perusahaan-perusahaan di bawah kendalinya untuk memenangkan tender merupakan persekongkolan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, Majelis Komisi KPPU juga merekomendasikan sanksi disiplin untuk oknum pokja 4 ULP Pemerintah Kabupaten Paser yang dinilai telah lalai atau sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai panitia tender. Sebab sebagai aparatur negara harusnya memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (FAD)

Related Posts

Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

12/05/2025
Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

12/05/2025
Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

12/05/2025
Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

12/05/2025
Next Post
FORUM DISKUSI PERTAMINA, UNTUK SAMAKAN PERSEPSI AGAR DISTRIBUSI BBM LANCAR DAN TEPAT SASARAN

FORUM DISKUSI PERTAMINA, UNTUK SAMAKAN PERSEPSI AGAR DISTRIBUSI BBM LANCAR DAN TEPAT SASARAN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

12/05/2025
Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

12/05/2025
Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

12/05/2025
Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

12/05/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

Menciptakan Pengalaman Menyeluruh: Kolaborasi System Integrator Audio Visual & Arsitek untuk Solusi Inovatif dan Terpadu

12/05/2025
Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

Jelajahi Jejak Sejarah Perkeretaapian Indonesia di Museum Ambarawa dan Lawang Sewu

12/05/2025
Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

Diskon 10% Tiket KA! Spesial Surabaya Shopping Festival 2025 di Access by KAI

12/05/2025
Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

Integrasi Omnichannel & WhatsApp API dan Keuntungannya

12/05/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

PWPM Khitan 20 Anak Loa Gagak
Samarinda

PWPM Khitan 20 Anak Loa Gagak

26/04/2025
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In