Balikpapan, Borneoupdate.com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda sebesar Rp 4 M kepada tiga perusahaan asal kabupaten Paser yang terbukti melakukan persekongkolan dalam kegiatan tender. Hal itu terungkap dalam sidang KPPU berdasarkan pemeriksaan terhadap proyek peningkatan jalan dalam kota Kabupaten Paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 60 miliar, Rabu (4/9) siang.
Majelis Komisi yang diketuai Harry Agustanto didampingi Kurnia Toha dan Chandra Setiawan sebagai Anggota Majelis memutuskan tiga perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Berdasarkan fakta-fakta di lapangan, penilaian, analisa dan kesimpulan bahwa ketiga telah terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Harry Agustanto di ruang sidang KPPU Kantor Wilayah V yang dihadiri para terlapor.
Menurut Hary ketiga perusahaan dijatuhkan sanksi berupa denda yang harus disetorkan ke kas negara. Untuk PT Usaha Sederhana Bersama mendapatkan sanksi denda Rp 2.135.062.440, kemudian PT Fajar Pasir Lestari dan CV Cakrawala sama-sama didenda sebesar Rp 1 miliar.
“Ketiga perusahaan diwajibkan menyetor denda ke kas negara selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” sambung Harry.
Berdasarkan data KPPU Wilayah V, Direktur PT Fajar Pasir Lestari, Abdul Ramis, melakukan monopoli untuk memenangkan tender pekerjaan peningkatan jalan dalam kota tana paser di Dinas Bina Marga, Pengairan dan Tata Ruang Kabupaten Paser pada Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 60 miliar.
Abdul Ramis melakukan rekayasa tender dengan memasukkan penawaran melalui PT Usaha Sederhana Bersama dan CV Cakrawala untuk mencegah tender kembali gagal setelah sebelumnya tender pertama dinyatakan gagal karena tidak ada peserta yang memasukkan penawaran. Di mana Direktur PT Usaha Sederhana adalah Aditya Maramis yang merupakan anak kandung Abdul Ramis dan Slamet Linarto adik kandungnya sebagai Direktur CV Cakrawala.
Dengan fakta tersebut, Majelis Komisi menilai tindakan Abdul Ramis menggunakan perusahaan-perusahaan di bawah kendalinya untuk memenangkan tender merupakan persekongkolan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, Majelis Komisi KPPU juga merekomendasikan sanksi disiplin untuk oknum pokja 4 ULP Pemerintah Kabupaten Paser yang dinilai telah lalai atau sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai panitia tender. Sebab sebagai aparatur negara harusnya memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (FAD)
Discussion about this post