Balikpapan, Borneoupdate.com- Sebanyak 10 anggota DPRD Palangkaraya (Kalimantan Tengah) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) I melakukan kunjungan kerja ke Kota Balikpapan, Senin (02/03) siang. Kunjungan kerja tersebut tersebut untuk mempelajari secara langsung pelaksanaan dan penerapan perda retribusi di kota minyak dalam rangka penyusunan dan penyelarasan rancangan revisi peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 terkait retribusi di Kota Palangkaraya.
Pimpinan Pansus I DPRD Palangkaraya, Riduanto mengatakan revisi atas perda retribusi yang sudah ada tersebut dilakukan pihak eksekutif pada akhir Februari lalu. Dimana sebagai tindak lanjutnya, maka pihak DPRD perlu mencari referensi dari daerah lain yang sudah menerapkan perda retribusi dan menghasilkan pemasukan bagi pemerintah.
“Perda itu baru satu setengah tahun berjalan di Palangkaraya. Kemudian mau dirubah sama walikota lewat mekanisme revisi. Makanya kami datang ke Balikpapan untuk belajar perda retribusi disini. Semoga ada yang bisa dijadikan bahan penguatan dari revisi yang diproses ini,” ujarnya di hadapan wartawan.
Menurut Riduanto salah satu poin penting dari revisi perda retribusi di wilayahnya terkait pemasukan daerah dari retribusi menara telekomunikasi. Sebab hingga kini pemerintah belum ada menetapkan biaya atas berdirinya tower-tower di Palangkaraya. Sementara di Balikpapan tercatat setiap pengelola menara wajib menyetorkan retribusi per tahunnya hingga Rp 2 juta.
“Kami sampai hari ini masih nol rupiah dari menara itu. Padahal ada 300 menara yang berdiri di Palangkaraya. Kalau sama dengan Balikpapan tarifnya, maka pemasukan kami bisa sampai 600 juta per tahunnya,” tuturnya.
Riduanto berharap bisa mendapatkan gambaran penetapan tarif retribusi menara telekomunikasi di Balikpapan beserta syarat dan ketentuannya. Mengingat selama ini belum ada pemberlakuan tarif retribusi bagi pengelola menara telekomunikasi yang beroperasi di Palangkaraya. Padahal keberadaan tower-tower tersebut merupakan salah satu target untuk menambah pemasukan daerah. (FAD)
Discussion about this post