
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penghapusan minyak goreng curah. Hal ini sejalan dengan rencana dari pemerintah pusat untuk menghapusnya mulai tanggal 1 Januari 2022. Dimana kebijakan ini dalam upaya menstabilkan harga minyak goreng di pasaran.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menilai penghapusan minyak goreng curah dari peredaran merupakan langkah yang cukup tepat. Karena minyak curah akan menjadi produk yang tahan lebih lama hingga satu tahun setelah melalui pengemasan. Sehingga nantinya hanya akan ada dua jenis yang bereda ke konsumen yakni dalam kemasan sederhana dan premium.
“Itu salah satunya untuk memenuhi standar packaging. Bagaimanapun kalau sudah pengemasannya baik itu nilai jualnya lebih bagus. Kualitas jualnya juga terjaga. Beda dengan minyak curah yang tanpa kemasan,” ujarnya, Rabu (08/12).
Menurut Budiono, harga minyak goreng curah jauh lebih fluktuatif. Sebab minyak curah waktu penyimpanannya tidak bertahan lama. Akibatnya pasokan ke pasaran merupakan stok baru yang sesuai dengan situasi harga minyak sawit (CPO) terkini. Tentu saja hal itu berdampak pada kenaikan harga minyak goreng di pasaran baik yang curah maupun kemasan.
“Saya pikir itu lebih bagus. Ada biaya tambahan untuk packaging pengemasan yang agak bagus. Kalau dengan kemasan bagus pasti pembeli juga akan memilih. Nilai jualnya jadi lebih tinggi juga,” tuturnya lagi.
Untuk itu, lanjut Budiono, pihaknya meminta instansi terkait segera melakukan sosialiasi kepada distributor dan pedagang eceran. Terkait larangan pemerintah pusat terhadap penjualan minyak goreng curah pada tahun depan. Agar masyarakat bisa paham dan beralih ke minyak goreng kemasan.
“Kalau pemerintah menetapkan tidak ada minyak curah kita dukung. Itu saya pikir lebih bagus juga karena untuk menjaga mutu dan menarik minat pembeli,” tambah pria yang juga menjabat ketua DPC PDIP Balikpapan ini. (SAN)




















Discussion about this post