
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menyepakati perpanjangan masa kerja dua panitia khusus (Pansus). Yaitu pansus aset daerah pansus rencana kerja. Kesepakatan ini berdasarkan usulan dari para anggota pansus dan fraksinya masing-masing. Sesuai pedoman peraturan DPRD Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib di lembaga legislatif.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh menilai pihaknya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam persoalan aset milik daerah. Oleh karenanya secara kelembagaan, DPRD menginginkan kelanjutan masa kerja pansus. Hal itu sesuai aspirasi yang berkembang baik dari pansus maupun pihak lainnya.
“Ini berdasarkan usulan dari pihak pansus dan fraksi-fraksi di DPRD Balikpapan. Makanya kami memandang perlu untuk menambahkan masa kerja panitia khusus ini,” ujarnya usai rapat paripurna di gedung DPRD Balikpapan, Senin (01/11) siang.
Menurut Abdulloh perpanjangan masa kerja ini pansus aset berlaku hingga 3 bulan ke depan. Sehingga pansus ini mendapatkan kesempatan melanjutkan upaya penyelamatan aset daerah hingga Januari 2022. Mereka akan bertugas memperbaiki dan mengawasi keberadaan aset pemerintah. Baik berupa tanah, gedung dan aset pemerintah lainnya.
Sementara pansus rencana kerja DPRD Kota Balikpapan mendapatkan perpanjangan masa kerja satu bulan hingga akhir Nopember 2021. Perpanjangan ini harap Abdulloh, mendorong para anggota dewan yang terlibat bisa memanfaatkan waktu kerjanya dengan optimal dan segera menghasilkan rekomendasi saat masa kerja berakhir.
“Saya berharap perpanjangan masa kerja pansus ini dimanfaatkan seefektif mungkin oleh anggota dewan yang terlibat. Hasilnya akan berupa rekomendasi yang membantu pihak eksekutif dalam meningkatkan kinerjanya,” tambah politisi asal Partai Golkar Balikpapan ini. (FAD)




















Discussion about this post