Balikpapan, Borneoupdate.com- Komisi IV DPRD Kota Balikpapan terus melakukan pematangan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pendidikan yang hingga saat ini belum juga dituntaskan sejak periode 2014-2019. Hal tersebut dilakukan dalam rapat pembahasan raperda pendidikan di kantor DPRD Balikpapan, Senin (02/12) siang.
Usai pertemuan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan bahwa secara tahapan raperda pendidikan ini sudah hampir tuntas dan ditargetkan bisa disahkan di akhir tahun 2019. Namun hal itu tetap akan mempertimbangkan konsultasi dengan kementerian pendidikan dan kebudayaan serta Undang-undang sebagai payung hukum tertinggi.
“Raperda pendidikan ini sudah dibahas sejak periode lalu. Sekarang tahapannya sudah hampir tuntas. Semoga bisa tuntas di 2019 ini. Kalau tidak bisa ya di tahun 2020,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di ruangannya.
Menurut Iwan raperda pendidikan ini akan berisi muatan moral dan spiritual yang dimasukkan ke dalam proses kegiatan pendidikan. Seperti Penerimaan Siswa Baru (PSB) maupun saat kegiatan belajar dan mengajar di kelas. Dimana para guru agama di sekolah wajib membuat standarisasi terkait penerapan pendidikan moral pada siswa.
“Rencananya tes mengaji dan akhlak akan menjadi tes masuk sekolah di negeri. Termasuk juga mewajibkan penambahan nilai-nilai moral sesuai agama yang dianut,” tutur politisi PPP ini.
Selain itu, Iwan berharap, raperda pendidikan nantinya dapat dimanfaatkan dengan benar dan sesuai dengan payung hukum yang ada di pusat. Sebab jika sampai bermasalah maka perda yang dihasilkan akan menjadi mandul akibat tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kami akan membawa raperda untuk diperiksa dan diberi masukan terkait apa saja yang dirasa kurang pas, bisa dikoreksikan kepada kami agar kami dapat merubahnya sesuai dengan payung hukum yang berlaku di pusat,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post