Rabu, 21 Januari 2026
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Teknologi

OJK Rilis Daftar Exchange Kripto Legal, Tokocrypto Dukung Penindakan Trading Ilegal

Vritimes by Vritimes
30/12/2025
in Teknologi
0
A A
0
Investasi Properti Bali Tak Sesederhana yang Dibayangkan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Desember 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar putih (whitelist) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang telah berizin dan terdaftar. Daftar tersebut menjadi rujukan bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform aset kripto yang digunakan di Indonesia.

OJK menegaskan perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan melalui entitas yang tercantum dalam whitelist. Penggunaan platform di luar daftar berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat berujung pada sanksi pidana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam Pasal 304 UU P2SK, pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset keuangan digital/aset kripto tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

Menanggapi kebijakan tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan dukungan terhadap langkah OJK dalam memperketat pengawasan dan penindakan terhadap exchange kripto ilegal.

“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap exchange ilegal karena keberadaannya merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan terhadap industri kripto nasional. Whitelist OJK memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat,” ujar Calvin.

Penguatan Regulasi Kripto di Indonesia

Calvin menilai, penguatan pengawasan perlu dibarengi regulasi yang adaptif dan inovatif agar industri aset kripto dapat bertumbuh secara sehat dan mendorong adopsi yang bertanggung jawab. “Regulasi yang jelas, inovatif, dan terbuka terhadap hasil kajian akan membantu menciptakan ekosistem yang aman. Ini penting untuk mendorong pengembangan industri dan memperluas adopsi aset kripto secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto resmi beralih dari Bappebti ke OJK. Peralihan ini menandai perubahan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang berada dalam rezim sektor jasa keuangan. Meski demikian, OJK menegaskan kripto tetap bukan alat pembayaran yang sah dan hanya dapat diperdagangkan sebagai instrumen investasi.

Dalam whitelist yang dirilis OJK, tercantum 29 entitas PAKD dan CPAKD yang telah berizin atau terdaftar, termasuk Tokocrypto sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto yang berada di bawah pengawasan regulator. OJK juga mengimbau masyarakat untuk mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist resmi serta meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai, maupun promosi di media sosial yang mengarah pada platform di luar daftar.

Selain exchange, OJK turut mengawasi infrastruktur utama pasar aset keuangan digital, meliputi bursa aset keuangan digital, lembaga kliring, kustodian, dan pengelola penyimpanan aset yang telah berizin. Pengawasan menyeluruh ini ditujukan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Keterbukaan Terhadap Blockchain dan Kripto

Di sisi lain, perhatian terhadap perkembangan blockchain dan aset kripto juga menguat di ranah organisasi kemasyarakatan. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah menggelar kajian mendalam mengenai teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin. Kegiatan tersebut disebut sebagai upaya Muhammadiyah merespons perkembangan teknologi secara kritis dan ilmiah, sekaligus mempertimbangkan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam kajian tersebut, Muhammadiyah menyampaikan bahwa blockchain dan kripto bukan sekadar tren, melainkan perkembangan teknologi yang perlu dipahami secara utuh, tanpa sikap tergesa-gesa maupun sekadar ikut arus.

Calvin menilai, dialog dan kajian dari berbagai perspektif, termasuk aspek sosial, hukum, dan keagamaan, dapat memperkaya literasi publik serta mendorong pemanfaatan aset kripto secara lebih aman. “Kami melihat kajian seperti yang dilakukan Muhammadiyah sebagai bagian penting dari penguatan literasi. Semakin banyak ruang diskusi berbasis kajian, semakin baik kualitas pemahaman masyarakat, sehingga adopsi kripto bisa berkembang secara lebih bijak dan terlindungi,” jelasnya.

Calvin menambahkan, penguatan literasi juga perlu disertai komitmen industri terhadap praktik kepatuhan dan perlindungan konsumen, termasuk transparansi risiko, edukasi yang berimbang, serta pencegahan promosi yang menyesatkan. Menurutnya, sinergi regulator, pelaku usaha berizin, dan institusi masyarakat akan membantu meminimalkan paparan publik terhadap platform ilegal dan skema yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar, sekaligus mempercepat terbentuknya ekosistem aset kripto yang kredibel dan berkelanjutan di Indonesia

About Tokocrypto
Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang berdiri sejak 2018 dan terdaftar di OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta menjadi anggota Bursa dan Kliring Kripto. Dengan dukungan dari Binance, Tokocrypto menawarkan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah digunakan. Platform ini mencatat rata-rata nilai transaksi harian sebesar US$30 juta, menyediakan lebih dari 400 token/koin dan 600 pasangan perdagangan, serta telah dipercaya oleh lebih dari 4 juta pengguna di Indonesia. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Related Posts

Penumpang KA Srilelawangsa Tembus 4,1 Juta, KAI Bandara Medan Catat Lonjakan Signifikan di 2025

Libur Panjang Isra Mikraj 2026, Penumpang KA di Divre III Palembang Tembus 14 Ribu Orang

21/01/2026
YWWSDC Rilis Pernyataan Transparansi Tanggapi FUD Pasar dengan Kerangka Kepatuhan

YWWSDC Rilis Pernyataan Transparansi Tanggapi FUD Pasar dengan Kerangka Kepatuhan

21/01/2026
Di Tengah Bencana, Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Tetap Jalankan Program Pencegahan Stunting

Di Tengah Bencana, Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Tetap Jalankan Program Pencegahan Stunting

21/01/2026
Ekosistem Baterai Terintegrasi: Strategi Indonesia Perkuat Daya Saing Industri

Ekosistem Baterai Terintegrasi: Strategi Indonesia Perkuat Daya Saing Industri

21/01/2026
Next Post
Pertamina Khitan 175 Anak PPU

Pertamina Khitan 175 Anak PPU

Discussion about this post

Recommended

Penumpang KA Srilelawangsa Tembus 4,1 Juta, KAI Bandara Medan Catat Lonjakan Signifikan di 2025

Libur Panjang Isra Mikraj 2026, Penumpang KA di Divre III Palembang Tembus 14 Ribu Orang

21/01/2026
YWWSDC Rilis Pernyataan Transparansi Tanggapi FUD Pasar dengan Kerangka Kepatuhan

YWWSDC Rilis Pernyataan Transparansi Tanggapi FUD Pasar dengan Kerangka Kepatuhan

21/01/2026
Di Tengah Bencana, Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Tetap Jalankan Program Pencegahan Stunting

Di Tengah Bencana, Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Tetap Jalankan Program Pencegahan Stunting

21/01/2026
Ekosistem Baterai Terintegrasi: Strategi Indonesia Perkuat Daya Saing Industri

Ekosistem Baterai Terintegrasi: Strategi Indonesia Perkuat Daya Saing Industri

21/01/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Penumpang KA Srilelawangsa Tembus 4,1 Juta, KAI Bandara Medan Catat Lonjakan Signifikan di 2025

Libur Panjang Isra Mikraj 2026, Penumpang KA di Divre III Palembang Tembus 14 Ribu Orang

21/01/2026
YWWSDC Rilis Pernyataan Transparansi Tanggapi FUD Pasar dengan Kerangka Kepatuhan

YWWSDC Rilis Pernyataan Transparansi Tanggapi FUD Pasar dengan Kerangka Kepatuhan

21/01/2026
Di Tengah Bencana, Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Tetap Jalankan Program Pencegahan Stunting

Di Tengah Bencana, Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Tetap Jalankan Program Pencegahan Stunting

21/01/2026
Ekosistem Baterai Terintegrasi: Strategi Indonesia Perkuat Daya Saing Industri

Ekosistem Baterai Terintegrasi: Strategi Indonesia Perkuat Daya Saing Industri

21/01/2026
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Trending News

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI
Teknologi

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

19/01/2026
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu