Balikpapan, Bornoupdate.com – Sejumlah pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari sektor retribusi menghilang. Hal ini sebagai dampak kebijakan penerapan Undang-undang Cipta Kerja sebagai payung hukum yang lebih tinggi dibanding peraturan daerah setempat. Akibatnya payung hukum di daerah tidak bisa berlaku kembali setelah adanya UU Ciptaker tersebut.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Sukri Wahid mengatakan ada dua retribusi yang tidak dapat dipungut oleh pemerintah daerah terhitung sejak Agustus lalu. Yakni retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
“Jadi IMB dan IMTA sudah tidak bisa kita pungut. Perdanya harus dirubah dulu menyesuaikan aturan omnibuslaw dari pemerintah pusat. Karena UU itu kedudukannya lebih tinggi daripada perda kita,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut Sukri, pihaknya akan mengupayakan evaluasi terhadap perda untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Namun dengan adanya larangan terhadap retribusi IMB dan IMTA ini pemerintah daerah kehilangan potensi pajak daerah hingga mencapai Rp 16 miliar sejak Agustus sampai nanti adanya revisi perda IMB tersebut.
“Di dalam aturan UU Cipta Kerja tersebut mengatakan setiap pemerintah Kabupaten/Kota tidak boleh menarik retribusi IMB sampai merevisi Perda tentang IMB. Artinya potensi kehilangan pajak kita dari kebijakan tersebut sudah mencapai 16 miliar,” tuturnya.
Dengan kondisi ini, tambah Sukri, pihak DPRD melalui Bapemperda akan mendorong Pemerintah Kota Balikpapan segera melakukan revisi kedua Perda tersebut. Sehingga keuangan daerah bisa terhindar dari kehilangan potensi pendapatan di sektor retribusi IMB dan IMTA secepatnya. (FAD)
Discussion about this post