Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD akhirnya menyepakati Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Walikota Balikpapan periode 2021-2026. Hal itu diiringi keluarnya 9 rekomendasi dari panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Balikpapan terhadap RPJMD tersebut.
Sembilan rekomendasi yang diterbitkan tersebut yakni, pertama terkait digitalisasi terhadap seluruh proses birokrasi dan mulai mengurangi layanan tatap muka secara langsung. Termasuk peningkatan kemampuan SDM dalam melayani masyarakat. Kedua, komitmen penyediaan anggaran terhadap visi misi walikota terpilih. Terutama program BPJS Kesehatan gratis dan subsidi bidang Pendidikan.
Ketiga, pengentasan kemiskinan melalui program pekerjaan padat karya, yang dijalankan dengan memberdayakan kemampuan dan sumber daya tenaga kerja lokal. Serta melakukan penguatan sektor UMKM lewat kemudahan akses permodalan perbankan. Keempat, pemenuhan kebutuhan sambungan air PDAM bagi masyarakat.
Kelima, komitmen anggaran penanggulangan dan penanganan banjir. Keenam, penataan Kawasan hijau seiring laju pertumbuhan penduduk. Ketujuh, relaksasi pasca Covid-19 di sektor pariwisata. Kedelapan, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis home industri yang memiliki daya saing dan berorientasi pada pasar global. Dan kesembilan, menjamin agar penyerapan produk UMKM, dengan melakukan digitalisasi untuk meningkatkan market trading.
Ketua Pansus RPJMD DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan rekomendasi itu disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota. Dimana pembahasan dalam beberapa kali pertemuan tersebut mengacu pada visi dan misi Walikota Balikpapan yang baru dilantik, Rahmad Mas’ud.
“Kami telah melakukan rapat dengan sejumlah instansi, untuk mencari informasi sebelum menerbitkan rekomendasi terhadap RPJMD Kota Balikpapan,” ujarnya dalam rapat paripurna penetapan RPJMD secara virtual, Senin (09/08).
Selain itu, Pansus RPJMD juga merekomendasikan agar dilakukan audit terhadap keberadaan perumda terkait kondisi keuangan dan kinerja, serta merevitalisasi keberadaan dewan pengawas, termasuk direksi dan pelengkapnya yang ada saat ini.
Serta meminta agar pemerintah kota melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mendata seluruh aset yang dimiliki oleh perumda agar dimasukan dalam penyertaan modal yang telah diberikan oleh pemerintah kota Balikpapan. Hal ini dilakukan agar pemerintah kota dapat mendorong sektor usaha dan terobosan bagi perumda dalam guna meningkatkan PAD bagi Kota Balikpapan.
Tidak hanya itu, di sektor ekonomi, Pansus RPJMD juga merekomendasikan agar pemerintah kota melakukan perubahan target pertumbuhan ekonomi di tahun 2022 menjadi 4,1 persen, di tahun 2023 4,45 persen, di tahun 2024 menjadi 4,8 persen , di tahun 2025 menjadi 5,15 persen , dan tahun 2026 menjadi 5,4 persen. (FAD)
















Discussion about this post