Balikpapan, Borneoupdate.com – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Balikpapan mengingatkan seluruh aset pemerintah harus memiliki legalitas berupa sertifikat. Hal itu untuk mencegah gugatan secara hukum yang berakibat kehilangan aset.
Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, Haris mengatakan laporan sementara dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tercatat ada 800 aset pemerintah. Namun dari jumlah tersebut belum ada kejelasan data aset yang sudah bersertifikat. Di antaranya pada aset pemerintah yang dalam penggunaan PDAM Tirta Manuntung.
“Itu kan ada Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM. Pertanyaan kami apa semuanya sudah ada sertifikat? Kan itu asetnya pemerintah yang dikelola PDAM,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (09/11).
Kondisi ini, lanjut Haris, menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menjaga aset yang ada. Padahal kasus mafia tanah di berbagai daerah terus terjadi. Tidak saja pada lahan masyarakat tapi juga miliki pemerintah. Hal itu tentu akan merugikan pemerintah jika tidak ada kejelasan status hukum lahannya.
“Intinya seperti itu aja. Jadi kami meminta kepada PDAM khususnya. yang sudah ada di tangan PDAM baik itu IPA atau lainnya segera saja membalik nama ke Tirta Manuntung,” tuturnya lagi.
Menurut Haris, pihaknya sudah memanggil manajemen PDAM Tirta Manuntung untuk membahas persoalan sertifikat tersebut. Termasuk meminta mereka bergerak cepat dalam mengurus legalitas atas lahan tersebut. Agar tidak muncul sengketa hukum atas lahan yang sudah bertahun-tahun menjadi milik pemerintah.
“Yang bikin repot kami, apabila sudah pernah dibebaskan surat itu tidak ada. Saya lihat lambat juga proses sertifikasi aset ini. Itu 150 masuk ke BPN baru 8 yang selesai. Kan lama kalau 8 saja selesai per tahunnya,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post