
Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan optimis pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelanggaran transportasi di Kota Balikpapan tuntas dibahas pada tahun 2021 ini.
Wakil ketua Badan Pembahasan Peratusan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bapemperda DPRD) Kota Balikpapan Sukri Wahid menyampaikan, bahwa salah satu pasal yang paling ditekankan dalam pembahasan raperda ini adalah pasal yang melarang orang atau individu bertindak sebagai petugas parker, khususnya dalam hal memungut bentuk retribusi dan lain sebagainya.
“Jadi otomatis konsekuensi pasal ini adalah tidak boleh petugas parkir liar dan Dishub diberikan otoritas untuk melakukan penertiban.Ini disepakati agar ada kepastian hukum di penyelenggaran parkir,” ujar Sukri kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Balikpapan, baru-baru ini.
Sukri menambahkan, dengan adnya aturan tersebut maka penyelenggara atau pengelola parkir juga harus memiliki identitas parker sehingga lebih jelas dalam hal pengelolaah.Sehingga potensi pemasukan daerah dari parker yang selama ini belum dikelola dengan maksimal dapat memberikan potensi lebih.
Dengan adanya kebijakan ini, tentunya akan mampu memberantas praktek parker liar yang masih marak di sejumlah ruas jalan, sehingga menyebabkan kebocoran pemasukan dalam parker yang ada.
“Untuk yang swasta domainnya beda kewajibannya adalah penyelenggara. Tapi kalau pemerintah domainnya ada di Dishub dan ada beberapa ruas yang dikelola,” bebernya.
Perda Penyelenggaraan Transportasi tersebut juga nantinya akan memberikan kewenangan kepada Dishub karena yang dimana saat ini bahwa dianggap serba salah dalam menghadapi parkir liar di Balikpapan.
“Jadi untuk jukir ini kita masih dalam pembahasan.Namun yang jelas masyarakat juga bisa menolak dengan Perda ini jika yang bersangkutan tidak memberikan karcis,” pungkasnya. (SAN)




















Discussion about this post