Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan cabang Balikpapan dalam waktu dekat. RDP tersebut rencananya akan membahas soal kualitas pelayanan kepada pemegang kartu BPJS Kesehatan pasca keluarnya putusan pembatalan kenaikan tarif oleh Mahkamah Agung (MA).
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan yang dikeluarkan oleh MA karena hal itu sudah melalui berbagai pertimbangan. Mengingat putusan itu dikeluarkan setelah banyak pihak menilai kenaikan tarif BPJS Kesehatan hingga 100% memberatkan masyarakat di tengah kondisi perekonomian saat ini.
“Apapun keputusan MA itu patut dihormati. Apalagi kesehatan juga terkait hajat hidup orang banyak dan tidak semua mampu membayar. Makanya dibuatkan program BPJS. Jadi kami perlu bertemu dengan BPJS disini untuk membahas kelanjutan setelah putusan MA. Bagaimana dampak ikutannya akan dibahas,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Rabu (11/03) siang.
Menurut Budiono persoalan BPJS Kesehatan terletak pada kepatuhan peserta untuk membayar iuran setiap bulannya. Sehingga ketika ada tunggakan otomatis dana yang masuk tidak sebanding dengan pembayaran yang dilakukan ke fasilitas kesehatan. Hal itu tentunya mengakibatkan defisit dialami oleh pihak BPJS Kesehatan karena sistem yang dibangun adalah gotong royong.
“Saya sebetulnya cuma menyoroti kesadaran yang menunggak BPJS. Itukan menyulitkan diri sendiri. Jadi nanti kami mau jadwalkan pertemuan sama BPJS dan OPD terkait untuk bahas ini,” jelas politisi asal PDIP Balikpapan ini.
Seperti diketahui putusan judicial review Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota. MA menyatakan membatalkan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam salinan putusannya, MA menilai Perpres tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang. Lewat putusan ini, MA menganulir iuran BPJS Kesehatan yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2020 melalui Perpres tersebut. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas IV.
Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I. (FAD)
Discussion about this post