Paser, Borneoupdate.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-Undangan untuk organisasi kemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas pada Rabu, 2 Oktober 2024, dan melibatkan pengurus ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP), paguyuban, dan yayasan.
Kepala Bakesbangpol Paser, Nonding, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memiliki peran krusial dalam memperkuat kapasitas kelembagaan ormas, LSM, dan yayasan. “Kegiatan ini penting bagi semua ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang terdaftar dengan SKT di Kemenkum HAM,” ungkap Nonding.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 pada pasal 9, Nonding menjelaskan bahwa ormas diwajibkan melaporkan keberadaan serta kepengurusannya kepada Pemerintah Daerah. Organisasi harus melampirkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dan Susunan Kepengurusan. Dari total 374 ormas di Kabupaten Paser, hanya 50 yang aktif, sementara 325 lainnya dalam keadaan vakum.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan pengurus ormas dapat menjalankan peran dan tugas organisasi mereka secara proporsional,” kata Nonding. Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar ormas dapat berfungsi dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga dapat menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Nonding berharap adanya sinergitas antara Pemerintah Daerah dan ormas untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Dalam konteks Pilkada, Nonding mengingatkan peran ormas dalam mengkomunikasikan isu-isu penting terkait kehidupan demokrasi dan politik. “Ormas memiliki peran penting dalam menjaga kondusifitas daerah serta stabilitas selama Pilkada agar berjalan lancar, aman, dan damai,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri serta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan peran andil ormas dalam pembangunan daerah dan nasional. (*/ANA)
Discussion about this post