Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan terpaksa melakukan proses ulang pemilihan calon wakil walikota. Pasalnya terjadi perubahan dukungan dari PDIP dan mundurnya salah satu calon. Otomatis calon yang tersisa tidak memenuhi syarat melanjutkan proses pemilihan sebelumnya.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan undang-undang yang berlaku mewajibkan ada dua nama yang maju ke pemilihan. Maka pihak panitia pemilihan (Panlih) harus memulai dari awal lagi untuk mendapatkan dua nama. Termasuk menunggu penentuan nama dari partai pengusung yang terlibat.
“Jadi kami akan mengulang kembali proses pemilihan wakil walikota. Prosesnya kembali ke nol lagi. Karena calonnya mengundurkan diri setelah terjadi perubahan dukungan partai,” ujarnya, Jum’at (24/11).
Menurut Abdulloh yang sulit jelas mengumpulkan partai pengusung untuk mendapatkan satu nama. Hal itu yang sempat membuat proses pengajuan sebelumnya tertunda cukup lama. Namun kini bakal lebih lama karena membuat Panlih harus mengulang proses pemilihan dari awal.
“Jadi harus mengumpulkan lagi partai pengusung. Kan itu ada 8 partai pengusung tidak gampang juga. Lalu harus buat berita acara lagi untuk menambah satu nama lagi. Kayak pom bensin dari nol lagi,” tuturnya.
Sebelumnya sudah ada dua nama bakal calon Wawali Kota Balikpapan yang disepakati. Yakni Risti Utami Dewi dan Budiono. Namun PDIP mengubah dukungannya ke nama yang pertama. Kemudian nama yang terakhir mengundurkan diri dari pencalonan karena tidak mendapat dukungan partainya tersebut. (SAN)
Discussion about this post