PPU, Borneoupdate.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan sengketa tanah eks Izin Usaha Perkebunan PT Dwi Mekar Persada (DMP) dengan mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU. Langkah ini bertujuan memastikan penyelesaian masalah lahan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak dapat terlindungi secara hukum. “Pemkab PPU mengajukan permohonan pendampingan hukum agar proses penyelesaian sengketa ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan masyarakat memperoleh haknya dengan adil,” ujarnya, Jumat (28/02).
Permohonan tersebut, lanjut Tohar, tertuang dalam surat resmi bernomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM yang diajukan pada 7 Februari 2025. Langkah ini dilakukan karena adanya klaim kepemilikan tanah yang melibatkan warga lokal maupun luar daerah di atas lahan eks PT DMP yang berlokasi di Kelurahan Riko dan Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh pemerintah kelurahan, terdapat berbagai klasifikasi klaim kepemilikan lahan. Di Kelurahan Riko, sebanyak 26 warga memiliki bukti kepemilikan yang sah, sedangkan 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan. Selain itu, terdapat 34 warga luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan dan 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.
Sementara di Kelurahan Sepan, terdapat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektar berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP. Namun, hingga saat ini, perusahaan tersebut belum memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut.
Tohar menegaskan pendampingan hukum ini penting untuk memberikan kejelasan status hukum atas lahan yang dipersengketakan.”Kami ingin memastikan bahwa hak masyarakat yang memiliki bukti sah bisa terlindungi, sekaligus menghindari potensi konflik di kemudian hari,” tuturnya lagi.
Tohar berharap dengan keterlibatan Kejari PPU, proses penyelesaian masalah lahan eks PT DMP dapat berjalan efektif dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak. Karena hingga saat ini, belum ada ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut. (*/ANA/DiskominfoPPU)
Discussion about this post