PPU, Borneoupdate.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan sektor pajak.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda PPU, Safwana yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya untuk peningkatan PAD diantaranya menyusun peraturan daerah (perda) menyangkut pajak dan daerah.
“Kami sedang susun perda mengenai pajak dan daerah bertujuan untuk tingkatkan pendapatan daerah dari pungutan pajak”, ungkapnya selasa (20/02/2024).
Menurut Safwana, pihaknya memiliki kewenangan melakukan pungutan pendapatan daerah dari 11 sektor pajak. Pada tahun 2023 ditargetkan mencapai angka sekitar Rp25,8 miliar, sementara pada tahun 2024, target pungutan daerah dari 11 sektor pajak itu dinaikkan menjadi lebih kurang Rp49 miliar.
“Kami optimistis target itu dapat tercapai dan dapat melebihi target bahkan terus naik pada tahun berikutnya setelah perda diterapkan,,” katanya.
Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara sejak Januari 2024 hingga saat ini mengumpulkan pungutan pendapatan daerah sektor pajak kurang lebih Rp2 miliar.
Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat pendapatan sektor pajak yang dipungut Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, dipengaruhi kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sehingga disusun perda menyangkut pajak dan daerah.
Safwana juga menghimbau kepada masyarakat atau wajib pajak di Kabupaten Penajam Paser Utara agar membayar pajak tepat waktu. (*/DIN)
Discussion about this post