Balikpapan, Borneoupdate.com – Pengelola pom mini akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya Pemerintah Kota Balikpapan memberikan izin operasional usaha bensin eceran untuk sementara. Di mana para pemilik usaha pom mini wajib menyediakan alat keselamatan berupa alat pemadam api ringan (APAR) dan pasir.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Budi Liliono menyatakan pihaknya akan menghentikan kegiatan penertiban terhadap pom mini hingga ada kejelasan regulasi. Setelah sempat menuai polemik di masyarakat terkait razia terhadap pom mini yang beroperasi di beberapa tempat.
“Kami masih menunggu kepastian regulasi dan akan berkoordinasi dengan OPD lain. Termasuk juga dengan BP Migas. Karena memang ada aturan main dari pusat yang memperbolehkan,” ujarnya di DPRD Kota Balikpapan, Senin (09/10).
Menurut Budi, pihaknya menggunakan perda ketertiban umum sebagai payung hukum. Maka akan ada pembahasan aturan lokasi berjualan dan standar keselamatan bagi para pengusaha pom mini. Seperti larangan berjualan di kawasan jalan protokol dan pembatasan jumlah penjualnya. Aturan itu akan berbentuk surat edaran atau perwali yang akan mengatur keberadaan pom mini. Sambil berkoordinasi dengan OPD yang lain seperti Dinas Perizinan dan BPBD.
“Untuk di daerah juga ada aturan yang mengatur. Seperti soal tempat dan jumlah penjual. Kita akan tentukan tempat-tempat mana yang boleh. Lalu pembatasan agar mereka jumlahnya tidak terus bertambah,” tuturnya lagi.
Secara terpisah, Ketua Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan, Harianto menyetujui pengaturan oleh pihak pemerintah. Termasuk batasan lokasi berjualan dan jumlah penjual bensin eceran berbasis pom mini. Agar para pemilik usaha ini bisa berusaha lebih nyaman dan pom mini yang ada tidak terus bertambah semakin banyak.
“Kalau dibiarkan bisa tembus ribuan di kota Balikpapan. Ini karena gampangnya beli secara online. Saat ini memang belum jelas tapi kita sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota,” jelasnya.
Untuk saat ini, tambah Harianto, izin berjualan dari pihak pemerintah sudah cukup membantu. Mengingat sempat terjadi razia terhadap keberadaan pom mini yang beroperasi di kota minyak. Pihaknya juga siap memenuhi permintaan aturan keselamatan dari pemerintah. Di antaranya dengan menyediakan APAR dan pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau percikan api.
“Untuk aturannya saat ini memang baru mulai pembahasan. Mungkin nanti ada rapat tersendiri oleh bapak-bapak dewan atau legislatif lainnya. Kita tunggu saja. Itu begitu supaya kita lebih tenang usahanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Taufik Qul Rahman, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan menuturkan, sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku keberadaan pom mini ini sebenarnya memang melanggar aturan. Meski demikian, pemerintah tetap harus memikirkan sisi perekonomian. Apalagi para pemilik usaha pom mini cukup membantu masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi padatnya antrian SPBU.
“Sehingga kami dari Komisi II, memohon kepada Satpol PP dan bagian hukum segera melakukan kajian dan menyusun regulasi yang ada. Sambil juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina soal pom mini. Biar tenang semuanya berjalan,” ucapnya kepada wartawan.
Selanjutnya, tambah Taufik akan ada surat edaran dan himbauan dari Satpol PP melalui komunitas APEM. “Jadi permasalahan ini sudah clear, bukan dibiarkan tapi nanti akan ada syarat-syarat yang akan diterapkan,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post