Balikpapan, Borneoupdate.com – Penertiban pom mini oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari DPRD Kota Balikpapan. Pihak DPRD meminta pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pelaku usaha pom mini. Karena mereka juga warga setempat.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengakui pom mini cukup membantu perekonomian masyarakat. Termasuk mempermudah pengguna kendaraan yang memerlukan BBM tanpa perlu mengantri panjang di SPBU. Meski begitu tetap diperlukan legalisasi atas usaha yang mereka lakukan karena menyangkut ketertiban umum.
“Saya masih harus mempelajari soal hal ini. Regulasinya ada atau nggak yang mengatur. Karena bukan berarti membiarkan mereka buka usaha semaunya tapi kita juga harus memperhatikan keselamatan. Keselamatan untuk pedagang sendiri dan keamanan untuk lingkungan juga,” ujarnya, Kamis (05/10).
Setiap unit usaha lanjut Iwan, memang memerlukan izin dan harus mengikuti peraturan yang berlaku. Apalagi yang diperjual belikan adalah bahan bakar yang mudah terbakar sehingga diperlukan standar keselamatan bagi pelaku usaha dan orang di sekitarnya. Selain itu izin usaha dapat digunakan sebagai legalitas bagi masyarakat dalam menjalankan usaha bahan bakar ini.
“Kami akui ada banyak syarat yang belum terpenuhi oleh pengelola pom mini. Seperti keamanan dalam aktivitas pengisian mengingat BBM merupakan bahan mudah terbakar. Ditambah lagi posisi berjualan di tepi jalan yang ramai dengan lalu lintas kendaraan dan pemukiman penduduk,” tuturnya.
Pemerintah di sini, tambah Iwan, sudah memiliki regulasi soal ketertiban umum. Di mana jenis usaha yang bisa membahayakan lingkungan harus mendapat penertiban. Makanya keberadaan pelaku usaha pom mini termasuk menjadi sorotan. Meski mereka juga merupakan masyarakat Balikpapan yang memerlukan pendapatan.
“Kami pikir perlu lebih bijaksana dalam hal ini. Karena mereka ini juga warga kita. Jangan hanya dikasih sanksi tapi tanpa solusi,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post