Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan menyampaikan usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang administrasi kependudukan. Hal itu terkait penerapannya yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini di masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan perda kependudukan sudah berusia 10 tahun terhitung sejak pengesahan di tahun 2012. Dalam kurun waktu itu pemerintah pusat mengeluarkan sejumlah kebijakan yang membuat daerah perlu melakukan penyesuaian. Bahkan bisa juga pencabutan jika memang payung hukum di daerah itu tidak relevan lagi.
“Perda nomor 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan kami lihat sudah tidak lagi relevan. Itu sesuai kondisi di lapangan saat ini. Kalau memang tidak relevan ya kita ajukan pencabutan saja,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/11).
Sementara Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyambut baik usulan pencabutan perda kependudukan dari pihak pemerintah. Apalagi produk hukum di daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan pemerintah pusat. Salah satunya peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 yang mengatur ulang administrasi kependudukan.
”Jadi Perda itu bisa kita bentuk, susun dan cabut. Kalau memang tidak efektif lagi maka perlu pencabutan. Salah satunya usulan dari pemerintah tadi. Tentang Perda nomor 5 tahun 2012 yang mengatur adminstrasi kependudukan,” tuturnya lagi.
Selanjutnya, tambah Budiono, pihak fraksi di DPRD Kota Balikpapan akan segera mempersiapkan sejumlah agenda lanjutan. Mulai dari pandangan umum fraksi atas nota penjelasan pencabutan perda kependudukan. Lalu ada jawaban dari pihak eksekutif. Kemudian pandangan akhir fraksi terhadap usulan pencabutan dari pihak pemerintah. (FAD)















Discussion about this post