Balikpapan, Borneoupdate.com – Sejumlah pengembang properti yang beroperasi di Balikpapan menjanjikan alokasi lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Secara kolektif mereka menyebut angka lahan seluas 20 hektar untuk Pemerintah Kota Balikpapan. Hal itu sesuai kesepakatan penyerahan dengan panitia khusus (Pansus) PSU di DPRD Balikpapan.
Ketua Pansus PSU, Muhammad Taqwa mengatakan pihaknya hanya berupaya menegakkan aturan di daerah. Di mana dalam peraturan daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2013 terdapat kewajiban penyediaan dan penyerahan prasaran, sarana dan utilitas pada Kawasan Perumahan.
“Jadi pengembang kita yang di bawah asosiasi macam Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), Asosiasi Pengembang Perumahan (APERSI). Mereka secara kolektif siapkan 20 hektar, ujarnya kepada wartawan.
Lahan tersebut, lanjut Taqwa, akan menjadi fasilitas umum dan sosial bagi masyarakat yang bermukim di kawasan perumahan. Mulai dari ruang terbuka hijau, sekolah hingga pemakaman. Mengingat banyak pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Sementara pihak warga berulang kali menyampaikan aspirasi ke pihak dewan.
“Pengembang memang wajib menyiapkan lahan itu. Terserah kepada pengembang bagaimana pengaturannya. Karena pemerintah siap membantu pembangunan fasilitas umum asalkan jelas status lahannya,” tuturnya lagi.
Menurut Taqwa untuk lahan pemakaman di perumahan ada tiga opsi bagi pihak pengembang menurut Perda Kota Balikpapan Nomor 5 tahun 2013. Yakni penggantian dalam bentuk uang, penyediaan lahan di luar area perumahan dan membuka lahan pemakaman di dalam area yang dikuasai mereka.
“Janji ini kita harapkan berjalan efektif. Kami juga terus mengevaluasi semua kebijakan-kebijakan yang ada terkait kewajiban dari pengembang. Karena kewajiban ini merupakan hak dasar dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post