
Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menjadikan rancangan perda transportasi salah satu prioritas tahun ini. Meski batas waktu program legislasi daerah pada tahun ini tinggal dua bulan lagi.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung mengatakan rancangan perda transportasi agak berbeda dibanding raperda lain yang juga sedang digodok. Pasalnya, rencana penerapan Perda transportasi mendapat penolakan dari masyarakat. Terutama mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
“Kami masih mengupayakan rancangan perda ini selesai tahun ini juga. Karena sudah setahun terakhir kami bahas dan sosialisasikan ke masyarakat. Kemudian banyak juga masyarakat yang keberatan. Tapi ini salah satu prioritas yang pembahasannya diselesaikan tahun 2021,” ujarnya, Sabtu (23/10).
Rencananya, lanjut Andi Arief Agung, rancangan perda ini akan berlaku efektif pada tahun 2022. Setelah Bapemperda merampungkan proses formal pembahasannya lewat paripurna bersama pihak eksekutif. Meski di satu sisi masih ada pro kontra khususnya bagi warga yang sudah terlanjur memiliki kendaraan roda empat dan belum punya tempat parkir atau garasi.
“Kami inginnya dapat berlaku secara efektif tahun 2022. Kita pakai logika saja. Orang kalau punya mobil perlu garasi. Mampu beli mobil kok nggak mau bikin garasi. Tapi memang tetap masih ada yang menolak aturan ini,” tuturnya lagi.
Menurut Andi Arief Agung pihaknya meminta pemerintah juga berperan untuk mensosialisasikan rancangan perda transportasi ini. Termasuk memberi solusi kepada masyarakat yang terlanjur memiliki kendaraan roda empat tapi belum punya tempat parkir. Selain itu, penerapannya juga akan bertahap tidak langsung secara menyeluruh.
“Tenang saja perda ini juga tak langsung berlaku secara menyeluruh di semua wilayah. Nanti dipetakan dimana lokasi-lokasi yang memang tidak tersedia lahan parkir. Sebelumnya tentu ada peraturan walikota yang menerjemahkan perdanya,” oungkasnya. (FAD)




















Discussion about this post