
Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan meminta perusahaan memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan setempat. Sebab terungkapnya tambang batu bara ilegal di kilometer 25, Karang Joang, Balikpapan Utara, mengundang keprihatinan pihak legislatif. Mengingat kota ini masih memberlakukan larangan kegiatan tambang karena kekhawatiran kerusakan stok air baku.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menilai kasus tambang ilegal itu tidak akan terjadi jika perusahaan memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Namun karena tujuannya mencari keuntungan maka dampak negatifnya seringkali terabaikan. Meski ada beberapa perusahaan yang mengeluarkan dana tanggung jawab sosial (CSR) kepada masyarakat sekitar daerah operasinya.
“Secara aturan kita sudah punya. Mulai dari peraturan walikota hingga peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tapi memang banyak juga pelanggaran. Galian C saja sering jadi temuan. Ini yang terbaru tambang,” ujarnya, Kamis (25/11).
Dampak lingkungan, lanjut Sabaruddin, seharusnya menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Sebab pemerintah tidak melarang investasi yang masuk ke wilayahnya. Selama tidak terjadi kerusakan lingkungan saat perusahaan beroperasi. Termasuk pada fasilitas publik yang sering rusak karena ikut digunakan perusahaan.
“Kita sudah sering melihat kendaraan besar lalu lalang. Bahkan di jam-jam sibuk. Belum lagi kemudian jalan kita rusak seperti di wilayah Kariangau. Kan yang lewat bukan hanya perusahaan tapi warga kita juga. Semua jadi merasakan jalannya rusak,” tuturnya lagi.
Padahal selama ini, menurut Sabaruddin, kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar hanya terbatas program CSR. Bahkan tidak semua perusahaan aktif menyalurkan CSR-nya. Sementara dampak yang ditimbulkan akibat keberadaan perusahaan juga berpengaruh pada lingkungan sekitar. (GUH)




















Discussion about this post