Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemindahan dukungan PDIP untuk mengisi kursi wakil walikota memperpanjang tahapan di Panitia Pemilihan (Panlih). Pasalnya Budiono otomatis mengundurkan diri setelah tidak mendapat rekomendasi dari partai. Hal ini juga turut merubah arah rekomendasi dari partai koalisi lainnya. Maka mereka harus kembali duduk bersama untuk menentukan penggantinya.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang partai koalisi harus kembali berembuk. Itu untuk menentukan nama pengganti Budiono. Dampaknya tentu menambah durasi proses sudah masuk dalam tahapan di pihak panlih. Karena sesuai dengan aturan, penentuan dua nama calon Wakil Wali Kota Balikpapan harus diusulkan berdasarkan persetujuan dari seluruh partai koalisi.
“Saat kita berkonsultasi Kemendagri bahwa sesuai dengan amanat undang-undang itu juga bahwa partai koalisi duduk Satu meja untuk mewujudkan menjadi dua nama, yang kemudian menunjuk Risty Utami dan Budiono. Dan dua nama ini tahapannya sudah berjalan,” ujarnya, Selasa (17/10).
Menurut Sabaruddin, proses pemilihan Wakil Walikota Balikpapan tidak bisa dilanjutkan apabila hanya ada satu calon tunggal. Apalagi sesuai amanat undang-undang harus ada dua nama yang maju dalam proses pemilihan.
“Jadi ketika Budiono mundur dalam proses tahapan saya menduga ini ada skenario yang dibuat, tidak ada pemilihan lagi dan tunggal, hal ini tentunya melanggar konstitusi dan melanggar aturan,” tuturnya.
Sabaruddin menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi Panitia Pemilihan ke Kemendagri, merekomendasikan bahwa nama-nama tersebut harus ditandatangani oleh partai politik pengusung. Hal ini berlaku juga apabila ada pergantian nama calon Wakil Wali Kota ketika salah satu calon mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
“Ketika sudah dirembukkan menjadi dua nama, terjadi pergantian. Maka hal itu tentunya tidak berlaku surut dan harus ditandatangani juga oleh pimpinan partai politik. Karena arahan dari Mendagri seperti itu,” pungkasnya. (MAN)
Discussion about this post