Balikpapan, Borneoupdate.com – Piutang Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapatkan perhatian dari DPRD Kota Balikpapan. Pasalnya total tunggakan oleh wajib pajak daerah menyentuh angka Rp 300 miliar. Kondisi ini tentu berpengaruh pada keuangan daerah dalam upaya merealisasikan kegiatan pembangunan.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyampaikan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus). Para anggota dewan yang terlibat bertugas melakukan pengecekan terhadap satuan kerja dan penunggak pajak daerah. Di mana kondisi ini sudah terjadi sejak masa kepemimpinan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi.
“Kami bentuk Pansus dalam masalah tunggakan piutang PAD. Laporan yang masuk menyebut totalnya mencapai Rp 300 miliar. Tunggakannya sudah ada sejak era pak Rizal Effendi,” ujarnya, Rabu (23/08).
Untuk itu, lanjut Budiono, DPRD sudah menunjuk Suwanto selaku Ketua Komisi II sebagai ketua Pansus. Mereka akan bertugas untuk memanggil wajib pajak yang tercatat sebagai penunggak. Nanti akan ada berita acara mengenai keterangan dan alasan soal tunggakan. Termasuk rekomendasi dari pihak pansus kepada pemerintah terkait persoalan ini.
“Kita akan minta keterangan terkait alasan kenapa mereka menunggak. Sesuai aturan para wajib pajak yang terbukti menunggak kewajiban membayar pajak akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya lagi.
Menurut Budiono, Pansus akan bertugas selama dua bulan ke depan. Perpanjangan masa tugas bisa terjadi dengan mempertimbangkan hasil kerja anggota dewan yang terlibat. Adapun piutang PAD di Balikpapan ini berasal dari tunggakan sektor parkir, rumah makan hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Setelah pemeriksaan nantinya akan ada tahapan-tahapannya apakah ada sanksi. Yang terberat berupa penyitaan ataupun sebagainya. Pansus ini bekerja selama 2 bulan. Kalau belum selesai nanti masih bisa perpanjangan,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post