Balikpapan, Borneoupdate.com – Setelah Mengunjungi Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Balikpapan, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melanjutkan peninjauan terkait puncak arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah di Pelabuhan Penyebrangan Kariangau Balikpapan Ahad (7/4/2024).
Kunjungan kali ini di titik keberangkatan laut yang arah ke Penajam, Palu, dan Mamuju. “Terlihat tadi secara umum masih terkendali,” ungkapnya.
Jumlah pengunjung/pemudik masih relatif sedikit dibandingkan tahun 2023 di hari H-4 atau H-5 atau sekitar 50 persen. Terjadi penurunan jumlah penumpang, hampir mendekati 50 persen diduga karena dibukanya akses jalan tol di Samboja Km.38 (jalur Sepaku Semoi).
“Mereka yang mau ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah lebih memilih lewat darat. Jadi tidak melalui penyebrangan,” jelasnya.
Akmal mengatakan dirinya sudah berdiskusi dengan DPRD dan Dinas Perhubungan agar Pelabuhan Kariangau berikan perlindungan karena memiliki nilai sejarah.
“Penyebrangan Niaga ini bersejarah. Nanti kita diskusikan lebih lanjut bersama-sama agar penyebrangan ini menjadi salah satu moda transportasi laut nantinya,” tuturnya.
Terlebih lagi, ketika Jembatan Pulau Balang selesai, maka penyebrangan feri menghubungkan Balikpapan – Penajam Paser Utara akan sepi. “Bisa jadi museum, makanya kita nanti diskusikan dengan otoritas terkait,” jelasnya.
Terkait pelayanan arus mudik melalui penyeberangan dan pelabuhan laut terlayani dengan baik. “Alhamdulillah terlayani dengan bagus, meski berkurang 50 persen dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Diakui Akmal, sejauh ini penyebrangan feri Penajam tidak ada mengalami kendala yang cukup berarti. “Kendalanya cuma nunggu kapalnya lama datang,” ujarnya.
Sebab ada pemudik yang menunggu sampai satu hari satu malam karena menunggu kapal dari Kalimantan Tengah. “Kan jauh-jauh tuh yang datang dari Palangkaraya, mereka masuknya lewat sini kan dari Palu,” bebernya.
Untuk tarif atau harga tiket berlaku standar atau tidak terjadi kenaikan, meski ada kekhawatiran warga akan kenaikan harga. “Artinya berlaku hukum ekonomi, kalau demandnya (permintaan) terbatas, supplynya turun, karena harga yang ditetapkan di penyebrangan itu standar berdasarkan SK Gubernur, ” jelasnya. (*/diskominfokaltim)
Discussion about this post