Kutai Barat, Borneoupdate.com- Tiga pelaku pembakaran lahan berhasil di amankan jajaran satreskrim polres kutai barat, dimana dari tiga pelaku ini 2 di antaranya Sudah di tetapkan sebagai tersangka, sementara yang satunya masih dalam proses pemeriksaan. Kedua tersangka ini diamankan lantaran membuka lahan dengan cara membakar, apalagi saat ini Kabupaten kutai barat dalam status siaga darurat penanganan bencana kekeringan, kabut asap, kebakaran hutan dan lahan, jumat (20/09/2019)
Lahan yang sengaja dibakar tersangka ini terdapat di dua lokasi berbeda, yaitu di kelurahan simpang raya kecamatan barong tongkok seluas 2 hektar, dan di kampung keay kecamatan damai dengan luas 1 hektar. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka ini, yakni 2 bilah parang, 2 buah korek api dan abu bekas ranting pohon yang terbakar.
Kepada para awak media kasat reskrim polres kutai barat AKP Ida Bagus Kade menjelaskan, satgas penegakan hukum karhutla yang di bentuk kapolres kutai barat akpb I putu yuni setiawan, telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran lahan dari 2 tempat kejadian berbeda.
“satgas penegakan hukum karhutla yang dibentuk Kapolres kutai barat, telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan di 2 lokasi berbeda, lokasi pertama di kelurahan simpang raya kecamatan barong tongkok dengan tersangka saudara taji (38) dan minan (39) dengan luas wilayah sekitar 2 hektar dengan barang bukti satu buah korek, dua buah parang dan abu ranting sisa pembakaran. Sedangkan di wilayah lainnya yakni di kampung keay dengan tersangkanya pak derius (57) dan barang buktinya sebuah parang dan korek api”jelas AKP Ida Bagus Kade.
Menurut AKP Ida Bagus Kade,seluruh pelaku memiliki motif yang sama yakni membuka lahan dengan cara dibakar. “modusnya sama yaitu pembersihan dan pembukaan lahan namun dengan cara tidak benar, yaitu membakar dan melanggar undang undang, sehingga api yang menyala meluas dan tidak dapat terkontrol”pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 187 kuhp tentang pembakaran lahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Hingga saat ini, dampak dari Karhutla menimbulkan kabut asap di wilayah Kutai Barat, oleh sebab itu masyarakat dihimbau tidak melakukan pembakaran lahan, karena pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak baik korporasi maupun perorangan, yang membuka lahan dengan cara dibakar ditengah situasi bencana kabut asap yang saat ini menjadi isue nasional.
“setiap masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan sengaja membakar, berapa pun luasnya akan kami tindak tegas, karena status kabut asap saat ini sangat memprihatinkan, untuk itu kami menghimbau untuk membuka lahan tidak boleh dengan cara membakar” tegasnya. (TS1982/MD)
Discussion about this post