Balikpapan, Borneoupdate.com – Anggota DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean dari Partai Hanura bersama Capt M Hatta Umar menggelar reses di Jalan Marsma R Iswahyudi Gunung Bakaran RT 5, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan (Balsel), Jum’at (22/11) malam.
Dalam kegiatan reses ini, warga sangat antusias hadir untuk bisa memberikan aspirasi dan keluhan di lingkungan mereka masing-masing. Selain warga, organisasi perangkat daerah (OPD) lain juga turut hadir antaranya camat, lurah, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), pihak PDAM, LPM dan ketua RT sekitar.
Simon Sulean dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih banyak atas kehadiran seluruh warga masyarakat di wilayah Gunung Bakaran, terutama warga RT 5, 6, 7 dan 8 yang datang untuk menyaksikan kegiatan reses ini.
“Kegiatan reses ini untuk menyerap aspirasi warga yang belum terealisasi dan masih menjadi satu masalah dilingkungan. Sehingga dengan adanya reses ini, masyarakat bisa memberikan masukan untuk anggoat DPRD dan instansi terkaiat yang hadir,” kata Simon.
Adapaun masalah yang disampaikan warga dengan anggota DPRD yang hadir dalam reses tersebut, seperti permasalahan drainase, air PDAM, fasilitas kesehatan yang hilang hingga pendidikan.
Untuk kegiatan reses ini ia menjawab untuk masalah infrastruktur, sedangkan untuk masalah pendidikan dan kesehatan, ia memberikan kesempatan kepada Capt Hatta untuk menanggapinya.
“Untuk masalah pendidikan dan kesehatan, kami serahkan ke Capt Hatta yang memiliki bidang tersebut, sehingga masyarakat bisa menjelaskan perihal masalah tersebut,” ucapnya.
Simon melanjutkan, untuk keluhan warga terkait dengan perbaikan drainase, ia minta ketua RT untuk berkoordinasi dengan warga yang memiliki bangunan di atas drainase. Sehingga pengerjaan drainase yang sempat tertunda bisa segera di kerjakan, dan mengurangi permasalahan di lingkungan.
“Iya dari tanggapan DPU yang saya tanggap, pengerjaan itu tidak bisa dilakukan karena adanya rumah warga yang menutup drainase tersebut, sehingga ia meminta agar warga bisa menggeser bangunan tersebut agar bisa dikerjakan,” akunya.
Sementara itu, untuk masalah air PDAM memang sudah ada aturan direksi PDAM, untuk usulan pemasangan air bersih. Jadi ketika warga tidak memiliki IMB, warga bisa mengisi fom yang harus diisi dari RT setempat dan diketahui kelurahan, agar bisa mengajukan pemohonan pemasangan air PDAM.
“Direksi ini sudah berjalan di bulan Oktober 2019 lalu, hanya saja warga belum mengetahuinya,” pungkasnya. (GUH)
Discussion about this post