Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan memulai proses formal revisi terhadap penerapan pajak usaha tempat hiburan. Hal itu berdasarkan pandangan umum dari Walikota Balikpapan terkait adanya keluhan pihak pengusaha tentang besaran beban pajak yang mencapai 60% dari tiap transaksi. Padahal kondisi volume transaksi yang mengalami penurunan cukup drastic. Utamanya saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah setempat.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan pihaknya melihat kondisi ekonomi yang mengalami kontraksi di masa pandemi dan dampak yang dialami oleh kalangan pengusaha. Maka diperlukan kebijakan penyesuaian tarif pajak hiburan yang saat ini di angka 60% per transaksi sesuai perda nomor 6 tahun 2010 tentang pajak hiburan.
“Kita telah sama mendengar pandangan umum Walikota Balikpapan tentang pajak hiburan. Dimana revisi ini dianggap perlu dan penting karena kondisi ekonomi lagi sulit. Maka perlu ada penyesuaian tarif,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Balikpapan, Selasa (02/11).
Besaran pajak hiburan yang cukup tinggi tersebut, lanjut Sabaruddin, dimaksudkan untuk mencegah perkembangan tempat hiburan terus menjamur di Balikpapan. Mengingat kota ini dikenal dengan konsep madinatul iman yang mengedepankan akhlak dan melindungi warganya dari kerusakan moral.
“Misinya itu dulu pajaknya tinggi agar THM tidak ada di Balikpapan. Tapi kita juga tidak bisa menghindari bahwa hal tersebut daripada kucing-kucingan melaporkan dengan dua buku maka kita revisi perdanya saja,” tuturnya.
Menurut Sabaruddin adanya revisi besaran pajak tempat hiburan yang dibahas oleh pihak DPRD ini bertujuan agar penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan bisa maksimal. Termasuk sebagai upaya pengendalian terhadap keberadaan THM yang tidak mematuhi aturan pemerintah setempat dan mangkir terhadap kewajiban pajak daerah.
“Ke depan harapannya agar PAD kita maksimal dan pengendalian tempat hiburan bisa kita lakukan sebaik-baiknya. Soal besaran pajak setelah diturunkan itu dikaji pihak Bapemperda yang membahas. Kita hanya menginisiasi perubahan perdanya saja,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post