Balikpapan, Borneoupdate.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar sidang paripurna yang mengagendakan penyampaian nota penjelasan walikota terhadap perubahan peraturan daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Thohari Aziz, dihadiri Rizal Effendi selaku walikota beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan anggota DPRD Balikpapan.
Usai paripurna, Thohari Aziz mengatakan pihak legislatif berkeinginan untuk lebih memperhatikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan melalui pemberian hak di bidang pendidikan. Hal itu berdasarkan pasal 9 UU 35 tahun 2014 yang mencantumkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan sesuai dengan minat dan bakat.
”Intinya yang harus ada dalam Perda ini nantinya adalah memberikan perlindungan kepada anak. Hal tersebut dapat berupa memberikan lingkungan yang ramah anak, membuat kebijakan sesuai kebutuhan anak, perlindungan hukum, pertolongan darurat kepada kejahatan anak, serta sosialisasi tata cara melindungi anak dan haknya,” ujarnya saat diwawancarai wartawan usai paripurna, Selasa (11/2).
Menurut Thohari meski ada sebagian anak yang bermasalah dengan hukum, hal itu tidak bisa menghapuskan pemenuhan haknya sebagai anak terutama hak pendidikannya. Karena itu pemerintah daerah perlu hadir memberikan perhatian dan perlindungan terhadap setiap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Dari laporan yang saya dapat cukup banyak anak yang berhadapan dengan hukum. Di tahun 2018 saja ada sekitar 86 anak. Bahkan jumlah kasus pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban setiap tahun semakin meningkat,” tutur anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Balikpapan ini.
Untuk itu, lanjut Thohari, DPRD memberikan dukungan positif terhadap perubahan peraturan daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Mengingat kasus hukum yang melibatkan anak di kota minyak cukup tinggi. Terutama yang saat ini sedang ditangani oleh kepolisian dan UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana kota Balikpapan.
“Kami ingin perubahan perda ini juga dibarengi penguatan kelembagaan penyelenggaraan perlindungan anak oleh UPTD PPA. Sehingga sangat relevan apabila diusulkan untuk dilakukan perubahan aturan daerah,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post