Balikpapan, Borneoupdate.com – Sebagai upaya pencegahan peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan melakukan revisi terhadap surat edaran penutupan fasilitas umum dan tempat wisata dalam rangka pencegahan virus Covid-19. Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 28 Mei 2021 menyebutkan penutupan terhadap seluruh tempat berkumpulnya masyarakat secara total pada hari Ahad.
Kepala bidang keamanan dan penegakan hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan fasilitas umum yang ditutup diantaranya kawasan Monpera, Lapangan Merdeka, Melawai, lokasi pembangunan pangkalan AL dan sekitarnya, Termasuk juga area lingkungan Gedung BSSC DOME, area lingkungan Stadion Batakan maupun kawasan Perumahan Grand City.
“Untuk obyek wisata khusus Sabtu-Minggu dan hari libur juga tutup. Kecuali Senin-Jumat atau hari kerja boleh buka. Obyek wisata mulai Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Kemala, Pantai Kilang Mandiri, penangkaran buaya Teritip, Kebun Raya Balikpapan,” ujarnya kepada wartawan (29/05).
Sebagai tindakan di lapangan, lanjut Zulkifli, pihaknya akan melakukan pengetatan protokol kesehatan kepada masyarakat yang mendatangi kawasan umum dan wisata. Termasuk meminta pengelola mematuhi dan menerapkan aturan kesehatan kepada masyarakat yang berada di lokasi mereka.
“Ketentuan ini terus berlaku hingga waktu yang ditentukan. Jadi kami minta pengelola kawasan yang banyak dikunjungi masyarakat agar bersama-sama menerapkan aturan ini. Ini untuk keselamatan dan kesehatan kita bersama,” tuturnya lagi.
Zulkifli menambahkan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihaknya dalam menyikapi masalah penyebaran Covid-19 yang bisa meningkat sewaktu-waktu. Selain itu kebijakan untuk menutup sementara seluruh tempat wisata ini sesuai arahan dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang meminta untuk menghindari adanya kerumunan orang.
“Intinya pemerintah meminta agar tidak ada kerumunan masyarakat yang dapat berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19. Termasuk melakukan pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan di sebuah tempat-tempat yang menjadi potensi kerukunan masyarakat,” tambahnya. (SAN)
SATGAS GELAR OPERASI PATUH PROKES SEBULAN
Balikpapan, Borneoupdate.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan menggelar razia penegakan protokol kesehatan 30 hari ke depan. Razia ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kepala bidang keamanan dan penegakan hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan petugas akan menindak warga yang tidak patuh menggunakan masker, pembatasan kegiatan usaha, kerumunan massa dan lainnya. Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan dan fasilitas umum tanpa jadwal waktu untuk mempermudah pengawasan.
“Kita akan melibatkan Satpol PP dan juga aparat keamanan. Sasarannya untuk penegakan protokol kesehatan. Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya kepada wartawan (29/05).
Tujuan utama dari razia ini, lanjut Zulkifli, agar masyarakan bisa mematuhi protokol kesehatan tanpa harus diingatkan dan ditindak oleh Satgas. Sehingga penggunaan protokol kesehatan bisa menjadi kebiasaan sehari-hari dari masyarakat sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19.
“Razia ini berlangsung pada pagi, siang dan malam. Setiap kecamatan ada puluhan petugas gabungan mulai dari TNI, kepolisian maupun Satpol PP yang terlibat. Kecuali Ahad tidak ada razia,” jelasnya.
Zulkifli merincikan jumlah petugas razia lapangan lapangan terdiri dari Satpol PP 27 orang, PPNS 1 orang, Dinas Perhubungan 4 orang, kepolisian 6 orang, Kodim 3 orang, POMDAM 1 orang, POM AL 1 orang, POM AU 1 orang 9 dan personel kecamatan 4 orang. (SAN)
Discussion about this post