Jumat, 27 Juni 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Daerah

SATPOL PP BALIKPAPAN NGOTOT TERTIBKAN PERTAMINI TAHUN INI

Redaksi by Redaksi
10/01/2020
in Daerah, Ekonomi, Sosial
0
A A
0
SATPOL PP BALIKPAPAN NGOTOT TERTIBKAN PERTAMINI TAHUN INI
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Borneoupdate.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersiap melakukan penertiban secara paksa kepada pemilik pom mini (pertamini) dalam waktu dekat. Penertiban dilakukan setelah BPH Migas secara resmi menolak mengeluarkan izin terhadap jenis usaha penjualan BBM secara eceran yang dioperasikan oleh masyarakat di Balikpapan. 

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan rencana penertiban pertamini masih dalam tahap penyusunan jadwal dan teknis pelaksanaan di lapangan. Termasuk memanggil kembali semua pemilik pom mini yang ada di Balikpapan untuk mensosialisasikan kebijakan penertiban oleh pihak pemerintah karena jenis usaha yang mereka lakukan masuk kategori ilegal. 

“Kita terima surat dari BPH Migas. Yang jelas mereka memang sulit untuk diberikan izin. Terbukti hingga batas waktu Desember 2019, BPH Migas menyatakan tidak dapat memberikan izin terhadap keberadaan usaha Pertamini yang ada di Kota Balikpapan. Maka keberadaan Pertamini ini jelas dianggap ilegal,” kata Zulkifli ketika diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan hingga kini pihaknya belum menentukan jadwal razia penertiban Pertamini yang beroperasi di Kota Balikpapan. Adapun untuk saat ini pihak Satpol PP akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan kepada para pengusaha terkait status hukum usahanya yang ilegal. Terutama setelah BPH Migas menolak pengajuan izin yang diajukan oleh sejumlah perwakilan pengusaha pertamini.

“Yang kami dapatkan dari penjelasan BPH Migas, jenis usaha seperti pertamini hanya diperbolehkan di wilayah kabupaten yang jauh dari jangkauan distribusi migas Pertamina. Itu beda sama Balikpapan yang masuk kategori perkotaan. Jelas tidak bisa. Mereka hanya diperbolehkan di kabupaten yang sulit untuk memperoleh BBM. Disitu baru diizinkan,” tutur Zulkifli.

Menurutnya selain ilegal secara hukum, keberadaan pertamini yang semakin marak di Kota Balikpapan juga berpotensi menimbulkan bahaya bagi warga di sekitar. Karena pertamini lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga dan BBM yang diperjualbelikan merupakan bahan yang mudah terbakar. Sehingga menimbulkan potensi bahaya kebakaran bagi pemukiman yang ada di sekitarnya.

“Potensi bahayanya ya kebakaran. Karena tidak ada yang tahu kapan itu akan terjadi. Soalnya ini dibangun dekat sekali dengan pemukiman warga. Maka kami akan kumpulkan untuk diberikan penjelasan terkait usahanya yang dianggap ilegal ini. Ada beberapa sudah yang datang duluan dan sebagian mereka sudah bisa menerima,” tambah Zulkifli.

Sebagai informasi, Satpol PP Kota Balikpapan sempat melakukan penertiban terhadap para pemilik usaha tersebut karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Selain melanggar ketertiban umum, keberadaan pertamini tidak aman dan dapat menimbulkan dampak bahaya bagi masyarakat disekitarnya. Karena tidak ada standar peneraan dan keamanan yang jelas.

Dalam beberapa kali pertemuan yang digelar oleh Pemkot Balikpapan dan  Asosiasi Pengusaha Eceran Minyak (APEM), para pemilik usaha pertamini diminta melengkapi izin usaha dan tidak menambah jumlah usaha yang ada. Berdasarkan data awal yang disampaikan ke Pemkot Balikpapan jumlah usaha pertamini di Kota Balikpapan tercatat mencapai 90 buah. Namun dalam perkembangan jumlah tersebut terus bertambah. Namun hingga batas waktu Desember 2019, BPH Migas menyatakan tidak dapat memberikan izin terhadap keberadaan usaha Pertamini yang ada di Kota Balikpapan. (FAD)

Tags: SATPOL PP BPP

Related Posts

No Content Available
Next Post
DPRD TOLAK RENCANA SATPOL PP BALIKPAPAN TERTIBKAN PERTAMINI 

DPRD TOLAK RENCANA SATPOL PP BALIKPAPAN TERTIBKAN PERTAMINI 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

Indonesia Sebagai Tujuan Utama Produksi Kosmetik Cina

Indonesia Sebagai Tujuan Utama Produksi Kosmetik Cina

27/06/2025
Trading Emas Online: Cara Kerja, Risiko & Keunggulan di KVB Indonesia

Trading Emas Online: Cara Kerja, Risiko & Keunggulan di KVB Indonesia

27/06/2025
Bittime Resmi Listing Token COW dan SYRUP

Bittime Resmi Listing Token COW dan SYRUP

26/06/2025
Memahami Bahan Sabun Cair dan Manfaatnya untuk Kesehatan Kulit

Memahami Bahan Sabun Cair dan Manfaatnya untuk Kesehatan Kulit

26/06/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Indonesia Sebagai Tujuan Utama Produksi Kosmetik Cina

Indonesia Sebagai Tujuan Utama Produksi Kosmetik Cina

27/06/2025
Trading Emas Online: Cara Kerja, Risiko & Keunggulan di KVB Indonesia

Trading Emas Online: Cara Kerja, Risiko & Keunggulan di KVB Indonesia

27/06/2025
Bittime Resmi Listing Token COW dan SYRUP

Bittime Resmi Listing Token COW dan SYRUP

26/06/2025
Memahami Bahan Sabun Cair dan Manfaatnya untuk Kesehatan Kulit

Memahami Bahan Sabun Cair dan Manfaatnya untuk Kesehatan Kulit

26/06/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

Haji Mabrur Bukan Haji Mabur
Editorial

Haji Mabrur Bukan Haji Mabur

02/06/2025
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In